KPK mengatakan akan memeriksa Surya Darmadi dalam waktu dekat. KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kapan waktunya (pemeriksaan), saya kira secepatnya lah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/8/2022).
Alex menjelaskan, nantinya penyidik KPK bakal berkoordinasi soal pemeriksaan terkait Surya Darmadi. Sebab, penahanan Surya Darmadi saat ini menjadi wewenang Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penyidik KPK) ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Nggak masalah kita berkoordinasi," ucap Alex.
Diketahui, Surya Darmadi hari ini diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka korupsi kasus lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu itu menjalani pemeriksaan keduanya.
"Jam 10.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8).
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Simak video 'Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Siap Ikuti Proses Hukum':
Surya Darmadi Jadi Tersangka di Kejagung
Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom.
Surya Darmadi Tersangka KPK
Adapun soal Surya Darmadi, dia ternyata memiliki jejak 'hitam' karena juga tengah beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).