Terulang Lagi Cerita Koruptor Ditangkap KPK Usai Bebas dari Penjara

Terulang Lagi Cerita Koruptor Ditangkap KPK Usai Bebas dari Penjara

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 17 Agu 2022 21:26 WIB
Ajay M Priatna (atas) dan Sri Wahyumi Maria Manalip
Foto: Ajay M Priatna (atas) dan Sri Wahyumi Maria Manalip (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Sepantasnya perasaan lega muncul bagi seorang terpidana ketika menjejakkan kaki keluar dari penjara. Namun hal itu hanya sejenak dirasakan seorang Ajay M Priatna sebab mantan Wali Kota Cimahi itu malah ditangkap KPK untuk yang kedua kalinya.

Cerita Ajay ini seolah dejavu. KPK sebelumnya pernah melakukan hal yang sama tapi pada seorang bernama Sri Wahyumi Maria Manalip yang tak lain adalah mantan Bupati Kepulauan Talaud.

Perjalanan Sri Wahyumi yang hobi ngegas jet ski itu memang cukup dramatis. Bermula pada 2019 saat Sri Wahyumi terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK karena menerima suap dari pengusaha. Si pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo menyuap Sri agar mendapatkan jatah penggarapan proyek di Talaud. Ada perantara yang merupakan anggota tim sukses Sri, namanya Benhur Lalenoh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Ada telepon satelit, tas mewah Balenciaga dan Chanel, jam Rolex, dan perhiasan puluhan juta rupiah.

Singkatnya, Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun vonis itu dikorting Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Hukuman 2 tahun itu dilalui Sri Wahyumi di Lapas Kelas II-A Tangerang. Tercatat pada 29 April 2021 Sri Wahyumi bebas dari sel. Namun, pada hari yang sama, Sri Wahyumi langsung dijemput paksa KPK. Tak ayal, emosi Sri Wahyumi meledak!

Emosi di Balik Jeruji

Salah satu kebiasaan KPK masa kini adalah menampilkan tersangka yang berompi tahanan oranye ketika mengadakan jumpa pers. Namun ada yang berbeda saat KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada April 2021 itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu menyebut Sri Wahyumi tidak bisa dibawa ke ruangan jumpa pers lantaran emosinya yang bergejolak. Kondisi ini berlangsung beberapa hari.

"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali di KPK, Kamis (29/4/2021).

Selang beberapa hari kemudian, Ali mengabarkan perkembangan terkini kondisi Sri Wahyumi. Menurutnya kondisi Sri Wahyumi sudah lebih baik meski masih bergejolak.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, emosi yang bersangkutan belum stabil. Namun sudah membaik dari sebelumnya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Meski begitu, Ali enggan menjelaskan secara spesifik bagaimana kondisi Sri Wahyumi di dalam Rutan KPK. Dia hanya memastikan pihak penyidik akan menyelesaikan berkas perkara Sri Wahyumi dalam waktu dekat.

"Tim penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut. Kami pastikan setiap perkembangan penyidikan perkara ini akan kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Lihat juga video 'Petugas KPK Ubek-ubek Kantor Pemkab Pemalang':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikut

Dalam kasus ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada 2019, yang sebelumnya juga menjerat Sri Wahyumi. Sri Wahyumi pun langsung ditahan KPK.

Kembali Masuk Bui

Perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi ini kembali membawanya masuk bui. Di Pengadilan Tipikor Manado, Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan dalam kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017. Selain itu, Sri Wahyumi turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,3 miliar.

Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. KPK pun mengeksekusi vonis itu dengan membawa Sri Wahyumi ke Rutan Kelas II-A Manado.

"Jaksa eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II-A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Eksekusi itu telah dilaksanakan pada 10 Februari 2022.

Cerita Terulang bagi Ajay Priatna

Dejavu pada Ajay M Priatna. Mantan Wali Kota Cimahi itu baru saja menghirup udara bebas saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Tiba-tiba KPK langsung menangkapnya lagi.

"Dia sudah bebas tadi pagi jam 10 sudah kita keluarkan dari lapas," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikcom, Rabu (17/8/2022).

Tiba-tiba pukul 11.55 WIB, Ajay tampak dibawa tim penyidik KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bila Ajay dijemput tim penyidik.

"Iya benar saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali ketika dimintai konfirmasi terpisah.

Ali belum merinci perkara apa lagi yang membuat Ajay kembali dijerat KPK. Ali mengaku baru akan menjelaskan detail mengenai hal ini esok hari.

"Besok kami sampaikan perkembangannya ya," ucap Ali.

Sebagaimana diketahui Ajay sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada tahun 2021. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Dia bebas per hari ini usai mendapatkan remisi. Mengenai perkara anyar yang menjeratnya di KPK, salah seorang sumber mengatakan bila kasus itu terkait dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Nama Ajay memang sebelumnya muncul dalam perkara AKP Robin. Dia mengaku memberikan Rp 500 juta ke Robin dengan pengakuan lantaran diancam oleh Robin.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads