Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani meminta Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dijatuhkan pidana maksimal jika terbukti bersalah. Arsul juga mendorong agar Kasat Narkoba yang terlibat kasus narkoba itu diberikan pidana dengan pemberatan.
"Komisi III meminta jajaran penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan agar dalam kasus-kasus kejahatan yang melibatkan atau pelakunya adalah penegak hukum seperti halnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau narkoba seperti kasus Kasat Anti-narkoba Polres Karawang ini, maka selain pasal pidana pokoknya juga harus dirujuk pasal pemberatan pidana yang ada di KUHP," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Arsul mengatakan pemberatan hukuman itu tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia menyebut penegak hukum yang melakukan tindakan pidana, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada aturan dalam KUHP kalau pelaku kejahatan itu pejabat atau penegak hukum maka pidananya dapat ditambah sepertiga. Nah kemudian kita harapkan hakim akan jatuhkan pidana maksimal dengan ditambah pemberatan tersebut," kata dia.
Menurut Arsul, pemberatan hukuman itu perlu dilakukan. Hal itu, kata dia, agar menunjukkan kepada publik bahwa penegak hukum akan dipidana lebih berat jika melakukan pelanggaran.
"Ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa penegak hukum sendiri akan dihukum lebih berat jika lakukan kejahatan," tutur dia.
Simak juga video 'Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba, 1 Polisi Aktif Terciduk Jadi Kurir':
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Kasat Narkoba Polres Karawang Terlibat Kasus Narkoba
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8).
Setelah Bareskrim melakukan pendalaman, Edi diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Berikut ini peran Edi.
"(Peran AKP Edi) pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki (pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV). Jumlah sabu yang di sita di apartemen tempat tinggal ENM 101 gram sabu, 2 butir ekstasi, dan alat timbang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada detikcom, Selasa (16/8).
(lir/dnu)