Kompolnas soal Kasat Narkoba Polres Karawang: Proses Pidana-Etik Harus Tegas

Kompolnas soal Kasat Narkoba Polres Karawang: Proses Pidana-Etik Harus Tegas

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 17 Agu 2022 14:15 WIB
Poengky Indarti
Poengky (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa lantaran memiliki sabu 101 gram. Kompolnas meminta Polri menelusuri terkait dugaan keterlibatan anggota lain dalam kasus ini.

"Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Poengky mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Kompolnas berharap Polri bisa menangani kasus ini secara transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang, terlibat peredaran narkoba. Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," katanya.

"Narkoba adalah musuh bersama. Karena itu, Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dia menyarankan agar AKP Edi juga dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menduga AKP Edi terlibat jaringan narkoba.

"Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal Undang-Undang TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan seberat 101 gram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang," kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8).

Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Juga ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.

Selanjutnya, Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 2 unit handphone.

Lihat juga video 'Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba, 1 Polisi Aktif Terciduk Jadi Kurir':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads