Jakarta -
Mabes Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus sabu. Edi diduga juga terlibat jaringan pengedar narkoba.
Edi ditangkap di sebuah apartemen di Kawarang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/8/2022) pagi. Dalam penangkapan itu, Polri juga mengamankan sabu hingga uang tunai.
Berikut fakta-fakta penangkapan Kasat Narkoba Polres Kawarang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ditangkap Terkait Sabu
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8/2022).
2. 101 Gram Sabu Disita
Bareskrim Polri juga menyita 101 gram sabu dari Edi. Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.
Krisno menyebutkan, dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 2 unit handphone.
Krisno menjelaskan penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.
3. Edi Pernah Kirim Pil Ekstasi ke Kelab Malam
Rupanya Edi diduga pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam. Klub malam itu berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
"Sementara ini, hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, (AKP Edi) pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo kepada detikcom, Selasa (16/8).
Totok mengatakan hal tersebutlah yang menjadi faktor pihaknya bergerak untuk menyelidiki AKP Edi. Jadi, AKP Edi ditangkap di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/8), sekitar pukul 07.00 WIB.
"Sehingga kita lakukan lidik dan tangkap, kita temukan barang bukti sabu dan beberapa alat bukti lain. Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya," katanya.
Totok mengatakan pihaknya masih mendalami peran AKP Edi Nurdin. Dia juga akan menelusuri apakah AKP Edi Nurdin ini terlibat dalam jaringan peredaran atau tidak.
"Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," katanya.
4. Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba
Setelah Bareskrim melakukan pendalaman, Edi diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Berikut ini peran Edi.
"(Peran AKP Edi) pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki (pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV). Jumlah sabu yang di sita di apartemen tempat tinggal ENM 101 gram sabu, 2 butir ekstasi, dan alat timbang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada detikcom, Selasa (16/8).
Hal itu disampaikan Krisno menanggapi pertanyaan soal keterlibatan AKP dalam sindikat pengedar narkoba di klub malam Bandung, Jawa Barat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini