Pihak Nirina Zubir Kecewa Notaris Divonis Rendah di Kasus Mafia Tanah

Pihak Nirina Zubir Kecewa Notaris Divonis Rendah di Kasus Mafia Tanah

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 16 Agu 2022 20:24 WIB
Nirina Zubir hadiri sidang mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Nirina Zubir (Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim, dan suami Nirina, Ernest Fardiyan, menyebut cukup puas dengan vonis untuk mantan asisten rumah tangga (ART)-nya. Namun mereka merasa kecewa atas vonis bagi tiga notaris yang terlibat.

Diketahui, dua eks ART, Rini Khasmita, dan Edirianto, dituntut 15 tahun penjara, tapi divonis 13 tahun penjara. Sementara notaris dituntut 4 tahun, namun divonis 2 tahun 8 bulan.

"Untuk keputusan Riri sama Edirianto ya kami cukup puas ya, cuman kalau mengenai notaris ini apalagi Faridah yang di mana dia aktor intelektualnya itu kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim cuman 2,8 bulan, apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan kan jadi tinggal 1 tahun 9 bulan ya," kata Fadlan di PN Jakbar seusai sidang vonis ART Nirina Zubir, Selasa (16/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadlan meminta Presiden Jokowi, Menteri ATR Hadi Tjahjanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah. Fadlan menilai dengan vonis notaris bernama Faridah dan Ina Rosaina yang divonis 2 tahun 8 bulan di kasus mafia tanah, vonis itu dinilai kurang memberi efek jera.

"Jadi ya saya mohon ya tolong didengar bapak Presiden Pak Jokowi menteri ATR BPN bapak Hadi dan juga Jaksa Agung ST Burhanudin ya ini kalau mau memberantas mafia tanah kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu ya, kalau aktor intelektualnya itu nggak diapa-apain, ya terus terang saja ya kami sangat kecewa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Fadlan juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan vonis kasus tersebut. Ia menilai kasus itu telah viral tetapi masih ada vonis rendah terhadap notaris yang diduga sebagai aktor intelektual.

"Ya tidak sesuai lah ya, ini kami aja yang sudah viral saja aktor intelektualnya saja cuma dikasih 2,8 bulan saja, apalagi banyak masyarakat kecil," katanya.

Harap Lisensi Notaris Dicabut

Sementara itu, suami Nirina, Ernest 'Coklat', mempertanyakan vonis 2 tahun 8 bulan notaris Faridah yang juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang. Ia berharap lisensi notaris terdakwa juga dicabut.

"Nah itu saya enggak tahu (apakah masih bisa bekerja jadi notaris) itu yg saya enggak tahu, saya juga akan cari tau juga, tapi ya semoga semuanya dicabut semua ya karena ancaman hukumannya dari awal lebih dari 5 tahun harusnya sebagai notaris harusnya sudah lisensinya diambil ya," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Vonis 13 Tahun Penjara untuk Eks ART Nirina Zubir atas Kasus Mafia Tanah':

[Gambas:Video 20detik]




Harap Sertifikat Ibu Dikembalikan

Lebih lanjut kakak dan suami Nirina berharap sertifikat ibunya dikembalikan ke pihak korban. Sebab, sejak awal pihak keluarga Nirina yang berhak memiliki sertifikat itu.

"Meskipun begitu, kami akan tetap berjuang ya bang untuk bikin itu balik ke keluarga," kata Ernest.

"Itu hak kami, kok," kata Fadlan.

"Mereka sudah terbukti juga semua suratnya palsu dan kita akan berjuang untuk balikin itu segera," tuturnya.


Nirina Kirim Emoticon Sedih

Sementara itu, Nirina Zubir disebut telah mengetahui vonis tersebut. Namun Nirina, yang kini sedang melakukan syuting di luar negeri, masih minim respons. Ernest mengatakan Nirina baru mengirimkan emoticon sedih melalui aplikasi pesan singkat.

"Saya sudah kirim WhatshApp kebetulan dia lagi di Thailand lagi syuting film. Dia belom respons hanya kasih emoticon sedih. Ya habis ini lah akan kita bahas. Nirina sih belum kasih statement apa-apa," katanya.

Eks ART divonis 13 tahun. Simak di halaman selanjutnya.


Eks ART Divonis 13 Tahun Bui

Sebelumnya, mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, divonis 13 tahun penjara. Eks ART Nirina Zubir dan suaminya itu dinilai hakim bersalah terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah.

"Mengadili menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, memakai surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan kerugian dan melakukan pencucian uang," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.

Sementara dua notaris nonaktif Faridah dan Ina Rosaina divonis 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Selain itu, terdakwa Erwin Riduan, yang juga merupakan notaris nonaktif, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan.

Halaman 2 dari 3
(yld/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads