Dua notaris nonaktif Faridah dan Ina Rosaina divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Selain itu, terdakwa Erwin Riduan yang juga merupakan notaris nonaktif divonis 2 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Faridah dan terdakwa Ina Rosaina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan pamalsuan surat akta-akta autentik dan pencucian uang," kata hakim di PN Jakbar, Selasa (16/8/2022).
Hakim meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana yang diatur di Pasal 264 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) 1 ke-1 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faridah dan terdakwa Ina Rosaina dengan pidana penjara masing-masing pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda masing masing Rp 1 miliar," katanya.
Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Faridah dan Ina Rosiana menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan permohonan banding, sedangkan terdakwa Erwin menyatakan menerima vonis tersebut.
Sebelumnya, terdakwa Faridah dan Ina Rosiana masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Erwin sebelumnya dituntut pidana 3 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan.
Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah ART Nirina Zubir
Dalam ringkasan di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), disebutkan bahwa awalnya Riri Khasmita bekerja di rumah almarhumah Cut Indria Martini, yang merupakan ibu dari aktris Nirina Raudhaful Jannah Zubir atau yang lebih dikenal dengan nama Nirina Zubir. Riri Khasmita dipercaya mengurus kos-kosan di Srengseng, Jakarta Barat, yang berjumlah 5 kamar bersama Edirianto, suaminya.
Pada 2015, Cut Indria pernah menceritakan dan memperlihatkan asetnya berupa 6 sertifikat, yang pajaknya belum dibayarkan, kepada Riri Khasmita. Cut Indria lantas meminta Riri Khasmita menanyakan pengurusan pembayaran pajak itu tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.
"Bahwa sejak mengetahui almarhumah Cut Indria Martini mempunyai banyak aset tanah dengan Sertifikat Hak Milik tersebut, maka timbul niat jahat (mens rea) terdakwa Riri Khasmita untuk menguasai semua Sertifikat Hak Milik Cut Indria Martini tersebut," ucap jaksa.
Rencana jahat itu disampaikan Riri Khasmita kepada Edirianto, suaminya. Mereka kemudian mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.
Lalu, mereka menemui Faridah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sembari menyerahkan 6 SHM itu. Mereka turut berkonsultasi ke Faridah untuk mencari cara mendapatkan uang dari 6 SHM itu.
"Atas petunjuk Faridah, 6 SHM keluarga almarhumah Cut Indria Martini diserahkan kepada Faridah untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli sehingga kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edirianto, selanjutnya setelah dialihkan barulah bisa dijual atau digadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat," ucap jaksa.
Selain Riri dan Edirianto, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa lainnya yang merupakan notaris PPAT Jakarta Barat, yaitu Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.
Mereka didakwa melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangannya dilakukan dalam berkas terpisah.
Simak Video 'Vonis 13 Tahun Penjara untuk Eks ART Nirina Zubir atas Kasus Mafia Tanah':