Eks ART Ibu Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Eks ART Ibu Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 16 Agu 2022 17:18 WIB
Jakarta -

Mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, divonis 13 tahun penjara. Eks ART Nirina Zubir dan suaminya itu dinilai hakim bersalah terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah.

"Mengadili menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, memakai surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan kerugian dan melakukan pencucian uang," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata hakim.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT
Mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto divonis 13 tahun penjara. (Yulida Medistiara/detikcom)Mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, divonis 13 tahun penjara dan dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan. (Yulida Medistiara/detikcom)

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, para terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit.

"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan," kata hakim.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto dituntut hukuman penjara 15 tahun. Kedua terdakwa diyakini melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua terdakwa disangkakan Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000 (miliar) subsider selama 6 bulan kurungan.

Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah ART Nirina Zubir

Dalam ringkasan di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), disebutkan bahwa awalnya Riri Khasmita bekerja di rumah almarhumah Cut Indria Martini, yang merupakan ibu dari aktris Nirina Raudhaful Jannah Zubir atau yang lebih dikenal dengan nama Nirina Zubir. Riri Khasmita dipercaya mengurus kos-kosan di Srengseng, Jakarta Barat, yang berjumlah 5 kamar bersama Edirianto, suaminya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pada 2015, Cut Indria pernah menceritakan dan memperlihatkan asetnya berupa 6 sertifikat, yang pajaknya belum dibayarkan, kepada Riri Khasmita. Cut Indria lantas meminta Riri Khasmita menanyakan pengurusan pembayaran pajak itu tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.

"Bahwa sejak mengetahui almarhumah Cut Indria Martini mempunyai banyak aset tanah dengan sertifikat hak milik tersebut, maka timbul niat jahat (mens rea) terdakwa Riri Khasmita untuk menguasai semua Sertifikat Hak Milik Cut Indria Martini tersebut," ucap jaksa.

Rencana jahat itu disampaikan Riri Khasmita kepada Edirianto, suaminya. Mereka kemudian mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.

Lalu, mereka menemui Faridah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sembari menyerahkan 6 SHM itu. Mereka turut berkonsultasi ke Faridah untuk mencari cara mendapatkan uang dari 6 SHM itu.

"Atas petunjuk Faridah, 6 SHM keluarga almarhumah Cut Indria Martini diserahkan kepada Faridah untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli sehingga kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edirianto, selanjutnya setelah dialihkan barulah bisa dijual atau digadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat," ucap jaksa.

Selain Riri dan Edirianto, dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa lainnya yang merupakan notaris PPAT Jakarta Barat, yaitu Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

Mereka didakwa melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangannya dilakukan dalam berkas terpisah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads