Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak sodoran 2 amplop cokelat saat stafnya bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo di Kantor Propam. Kala itu, staf LPSK disebut belum mengetahui isi dari amplop setebal 1 cm yang diberikan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan untuk mengetahui kebenaran itu bukanlah hal yang sulit. Pasalnya, kejadian berlokasi di Kantor Propam dan di waktu kerja.
"Kalau ada upaya membuktikan menurut saya nggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu lo. Kalau mau membuktikan, gampang," papar Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
Namun, terkait apa isi dalam amplop itu, pihak LPSK belum bisa memastikan. Dia meminta untuk ditanyakan langsung ke staf di kantor Divisi Propam yang memberikan amplop tersebut.
"Tapi soal isinya apa, tanya sama yang memberikan," lanjutnya.
Menurut Edwin, jika KPK ingin memastikan adanya dugaan suap bisa mengecek dari CCTV yang ada di dalam kantor. Termasuk kehadiran tim LPSK di hari tersebut.
"Termasuk bisa (cek CCTV), kan kami juga pasti tercatat di situ. Kehadiran kami tercatat di situ," tegasnya.
Edwin menjelaskan, alasan LPSK menolak 2 amplop cokelat tebal 'titipan bapak'. Menurutnya hal tersebut tak menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
"Nggak ada hubungannya dengan proses permohonan. Itu yang kemudian kami tolak, bahwa penolakan kami ya karena ada culture yang terbangun di LPSK ini antikorupsi. Ini bukan percobaan pertama kali, tapi ini juga bukan pertama kali ditolak (dalam ranah LPSK)," papar Edwin.
Simak juga Video: Pengacara Bantah Brigadir J Lukai Martabat Istri Sambo: Happy Si Ibu
(dek/dek)