Disdik DKI Tegaskan Murid Tak Diwajibkan Pakai Atribut Agama di Sekolah

Disdik DKI Tegaskan Murid Tak Diwajibkan Pakai Atribut Agama di Sekolah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 16 Agu 2022 07:45 WIB
Dinas Pendidikan (Disdik DKI) Jakarta. (Mulia Budi/detikcom)
Dinas Pendidikan (Disdik DKI) Jakarta (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menekankan tidak ada pasal yang mewajibkan murid mengenakan atribut keagamaan di sekolah. Disdik DKI Jakarta memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap guru yang terbukti melakukan aksi intoleran di lingkungan sekolah.

"Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan," kata Subkoordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari 10 aduan dugaan aksi intoleransi yang dilaporkan oleh F-PDIP DPRD DKI Jakarta, beberapa di antaranya terkait laporan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disdik menjelaskan terdapat dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan pertama ialah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Kebijakan itu kemudian disosialisasi Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik. Dalam aturan itu, menurut Disdik DKI tak tercantum pasal yang mewajibkan pelajar untuk menggunakan atribut keagamaan saat di sekolah.

ADVERTISEMENT

Atas hal ini, Disdik DKI bakal melakukan upaya mencegah aksi pemaksaan penggunaan atribut keagamaan. Disdik DKI bahkan tak segan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai di bidang pendidikan yang menjadi pelaku aksi intoleran.

"Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan," tegasnya.

Kasus yang telah terbukti terjadi pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim.

"Namun dipastikan anak-anak tetap bersekolah," imbuhnya.

Lihat juga video 'SMAN 1 Banguntapan Terbukti Langgar Aturan Berseragam':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sebelumnya menerima 10 aduan terkait dugaan aksi intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta. Aduan itu dihimpun dalam dua tahun terakhir.

"Jadi ada 10 case yang kita ungkap," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Rio memandang praktik dugaan intoleransi dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kota Jakarta yang penduduknya plural. Dia mengibaratkannya dengan fenomena gunung es.

"Fraksi PDIP menganggap Jakarta itu halaman Indonesia, ibu kota negara. Kalau DKI Jakarta masih dianggap menjadi praktik demikian, tentu itu akan menjadi preseden yang tidak baik untuk daerah-daerah yang lainnya, apalagi kita telah dibaluti sebagai NKRI," ujarnya.

"Beberapa fenomena atau tren di DKI Jakarta yang kita selama ini selalu anggap fenomena gunung es. Artinya, ini adalah beberapa hal saja yang muncul di permukaan," tambahnya.

Mengenai aduan dugaan intoleransi, Rio menjelaskan, sejumlah aduan telah dilakukan mediasi ke stakeholder terkait. Adapun aduan datang dari sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA atau SMK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads