4. Kejagung Tahan Surya Darmadi
Kejagung memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung juga menahan Surya Darmadi.
"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Surya Darmadi Menyerah Usai Terima Surat Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menceritakan upaya awal mula memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air. Kejagung sempat melakukan pemanggilan ke Surya Darmadi yang diketahui berada di Singapura.
Burhanuddin melanjutkan surat pemanggilan diketahui diterima oleh Surya Darmadi. Kejaksaan Agung lalu mendapat respons dari Surya Darmadi.
"Dan suratnya diterima oleh tersangka. Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan saat itu dia tak tahu Surya Darmadi berada di mana setelah itu. "Tetap tidak tahu di mana tersangka itu berada. Tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin mengaku dua hari lalu, Sabtu (13/8), tiba-tiba ada koordinasi dari pengacara Surya Darmadi.
6. Pengacara Bantah Surya Darmadi Kabur
Penyidik Kejagung diketahui telah mengirimkan surat panggilan ke-3 alamat Surya Darmadi, termasuk alamat yang di Singapura. Pengacara Surya, Juniver Girsang, membantah kliennya selama ini kabur dari panggilan penyidik Kejagung sebelum akhirnya menyerahkan diri.
"Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian dia menerima panggilan, dia berkoordinasi dengan kami, dan kami imbau kepada beliau untuk hadir untuk membela dirinya," kata Juniver di Kejagung, Jakarta, Senin (15/8).
Juniver mengatakan kliennya hari ini telah memenuhi panggilan. Selain itu, kliennya disebut siap mengikuti semua proses hukum.
"Janji kami bahwa tanggal 15 klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan. Dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan, maupun di aparat hukum yang lain," bebernya.
Kehadiran Surya hari ini di Kejagung, lanjut Juniver, membuktikan kliennya telah kooperatif. Dia turut berterima kasih kepada Kejagung yang telah bekerja sama.