Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan zonasi (RDTR-PZ). Hasil keputusan Bapemperda tersebut bakal diteruskan ke dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD untuk segera diparipurnakan.
"Dengan disetujuinya Raperda maka selanjutnya Bapemperda akan laporkan ke rapim DPRD untuk kemudian pada rapim akan dilanjutkan ke paripurna yang akan dijadwalkan Bamus," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Sebelum mengambil keputusan, Bapemperda hari ini menggelar rapat terakhir bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut, Dinas Citata turut menjelaskan isi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang rencana detail dan tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR-PZ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Pergub tersebut sempat dipersoalkan oleh Bapemperda lantaran terbit lebih dulu sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2014 resmi dicabut.
"Apakah setuju dengan pencabutan ini?" tanya Pantas kepada anggota Bapemperda.
"Setuju," jawabnya.
Sebagaimana diketahui, Bapemperda DPRD DKI mempersoalkan terkait keluarnya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang rencana detail dan tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR-PZ) sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2014 dicabut. Pemprov DKI memberikan penjelasan.
"Memang tugas kita menyampaikan ke kementerian ATR untuk persetujuan substansi. Substansi disampaikan, setelah diberikan, ada batas waktu bahwa peraturan kepala daerah (pergub) harus ditetapkan maksimal satu bulan sejak persetujuan substansi," kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta Heru Hermawanto kepada wartawan, Rabu (10/8).
Heru juga memandang penerbitan Pergub merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta atas persetujuan kementerian terkait. Sehingga, pihaknya tidak memiliki kewajiban mengkonsultasikan materi Pergub kepada dewan.
"Secara kewenangan, pergub kewenangan gubernur, enggak perlu disampaikan ke dewan (pertimbangan). Tapi kan karena moral dan iktikad baik, makanya disampaikan ke dewan," ujarnya.
Kendati begitu, Heru memastikan pihaknya siap menjabarkan isi Pergub RDTR-PZ di hadapan anggota dewan pada rapat pekan depan. Mengingat, ketentuan ini berdampak besar terhadap masyarakat.
"Tapi karena ini menyangkut masyarakat, maka akhirnya kita sampaikan kepada teman-teman dewan untuk diberikan pertimbangan," jelasnya.
"Akan kita sampaikan hari Senin depan, sebagaimana diminta Bapemperda," tambahnya.
Heru juga memastikan Pergub yang telah ditetapkan tidak akan dipublikasikan hingga Perda RDTR resmi dicabut.
Simak juga 'Kronologi Terbakarnya Mobil Hias Jakarnaval':