Pemprov DKI Jelaskan Alasan Terbitnya Pergub RDTR Sebelum Perda Dicabut

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Terbitnya Pergub RDTR Sebelum Perda Dicabut

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 23:16 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Foto: Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI mempersoalkan terkait keluarnya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang rencana detail dan tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR-PZ) sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2014 dicabut. Pemprov DKI memberikan penjelasan.

"Memang tugas kita menyampaikan ke kementerian ATR untuk persetujuan substansi. Substansi disampaikan, setelah diberikan, ada batas waktu bahwa peraturan kepala daerah (pergub) harus ditetapkan maksimal satu bulan sejak persetujuan substansi," kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta Heru Hermawanto kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Heru juga memandang penerbitan Pergub merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta atas persetujuan kementerian terkait. Sehingga, pihaknya tidak memiliki kewajiban mengkonsultasikan materi Pergub kepada dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara kewenangan, pergub kewenangan gubernur, enggak perlu disampaikan ke dewan (pertimbangan). Tapi kan karena moral dan iktikad baik, makanya disampaikan ke dewan," ujarnya.

Kendati begitu, Heru memastikan pihaknya siap menjabarkan isi Pergub RDTR-PZ di hadapan anggota dewan pada rapat pekan depan. Mengingat, ketentuan ini berdampak besar terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Tapi karena ini menyangkut masyarakat, maka akhirnya kita sampaikan kepada teman-teman dewan untuk diberikan pertimbangan," jelasnya.

"Akan kita sampaikan hari Senin depan, sebagaimana diminta Bapemperda," tambahnya.

Heru juga memastikan Pergub yang telah ditetapkan tidak akan dipublikasikan hingga Perda RDTR resmi dicabut.

"Saya nggak publikasi karena kami punya komitmen tidak akan publikasi sebelum ini dicabut supaya tidak menimbulkan kericuhan. Sekali lagi saya pastikan itu tidak akan dipublikasi sebelum dicabut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Mayjen (Purn) TNI Ferrial Sofyan menyoroti langkah Pemprov DKI yang telah membuat Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), padahal Perda Nomor 1 Tahun 2014 belum resmi dicabut. Dia memandang hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Pernyataan itu muncul ketika Bapemperda menggelar rapat bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kelanjutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang (RDTR-RZ).

"Yang jadi masalah bagi kita kok Perkada ini sudah keluar tanggal 27 Juni? Padahal pembahasan di tingkat atas di kementerian sudah selesai 27 Mei. Dalam satu bulan harusnya kita beresin, apa susahnya. Berani bapak laksanakan itu Perkada padahal masih ada RDTR belum dicabut Perda 2014. Nggak bisa pak, akan jadi masalah itu," kata Ferrial, Rabu (10/8/2022).

Politikus Partai Demokrat itu menilai seharusnya Pemprov DKI menunggu Perda RDTR-PZ dicabut terlebih dahulu, baru bisa menyusun Pergub. Sebab, isi yang tercantum dalam Pergub mesti sesuai dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Seperti misalnya terkait pulau reklamasi. Dia mewanti-wanti jangan sampai Pemprov DKI menetapkan pulau kosong sebagai zona reklamasi di dalam Pergub RDTR.

"Kalau misalnya konsep ini harus sudah turun kan kita perlu cek. Misalnya seperti pulau reklamasi itu gimana. Jangan-jangan pulau kosong langsung udah dibuatkan zona dalam perkada RDTR, salah kita," ucapnya.

Ferrial juga menyinggung soal status lahan sirkuit Formula E atau Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC). Semestinya di dalam Pergub RDTR, lahan tersebut tak lagi berstatus sebagai tanah kosong karena sudah didirikan sirkuit.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads