Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI mempersoalkan terkait keluarnya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang rencana detail dan tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR-PZ) sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2014 dicabut. Pemprov DKI memberikan penjelasan.
"Memang tugas kita menyampaikan ke kementerian ATR untuk persetujuan substansi. Substansi disampaikan, setelah diberikan, ada batas waktu bahwa peraturan kepala daerah (pergub) harus ditetapkan maksimal satu bulan sejak persetujuan substansi," kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta Heru Hermawanto kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Heru juga memandang penerbitan Pergub merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta atas persetujuan kementerian terkait. Sehingga, pihaknya tidak memiliki kewajiban mengkonsultasikan materi Pergub kepada dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara kewenangan, pergub kewenangan gubernur, enggak perlu disampaikan ke dewan (pertimbangan). Tapi kan karena moral dan iktikad baik, makanya disampaikan ke dewan," ujarnya.
Kendati begitu, Heru memastikan pihaknya siap menjabarkan isi Pergub RDTR-PZ di hadapan anggota dewan pada rapat pekan depan. Mengingat, ketentuan ini berdampak besar terhadap masyarakat.
"Tapi karena ini menyangkut masyarakat, maka akhirnya kita sampaikan kepada teman-teman dewan untuk diberikan pertimbangan," jelasnya.
"Akan kita sampaikan hari Senin depan, sebagaimana diminta Bapemperda," tambahnya.
Heru juga memastikan Pergub yang telah ditetapkan tidak akan dipublikasikan hingga Perda RDTR resmi dicabut.
"Saya nggak publikasi karena kami punya komitmen tidak akan publikasi sebelum ini dicabut supaya tidak menimbulkan kericuhan. Sekali lagi saya pastikan itu tidak akan dipublikasi sebelum dicabut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Mayjen (Purn) TNI Ferrial Sofyan menyoroti langkah Pemprov DKI yang telah membuat Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), padahal Perda Nomor 1 Tahun 2014 belum resmi dicabut. Dia memandang hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Simak selengkapnya di halaman berikut