Bapemperda DKI Persoalkan Pergub RDTR Keluar Sebelum Perda Dicabut

Bapemperda DKI Persoalkan Pergub RDTR Keluar Sebelum Perda Dicabut

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 21:00 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup sementara karena banyak anggota yang terpapar Corona.
Gedung DPRD DKI (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Mayjen (Purn) TNI Ferrial Sofyan menyoroti langkah Pemprov DKI yang telah membuat Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), padahal Perda Nomor 1 Tahun 2014 belum resmi dicabut. Dia memandang hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pernyataan itu muncul ketika Bapemperda menggelar rapat bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022). Rapat tersebut membahas kelanjutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang (RDTR-RZ).

"Yang jadi masalah bagi kita kok Perkada ini sudah keluar tanggal 27 Juni? Padahal pembahasan di tingkat atas di kementerian sudah selesai 27 Mei. Dalam satu bulan harusnya kita beresin, apa susahnya. Berani bapak laksanakan itu Perkada padahal masih ada RDTR belum dicabut Perda 2014. Nggak bisa pak, akan jadi masalah itu," kata Ferrial, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Demokrat itu menilai seharusnya Pemprov DKI menunggu Perda RDTR-PZ dicabut terlebih dahulu, baru bisa menyusun Pergub. Sebab, isi yang tercantum dalam Pergub mesti sesuai dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Seperti terkait pulau reklamasi. Dia mewanti-wanti jangan sampai Pemprov DKI menetapkan pulau kosong sebagai zona reklamasi di dalam Pergub RDTR.

ADVERTISEMENT

"Kalau misalnya konsep ini harus sudah turun kan kita perlu cek. Misalnya seperti pulau reklamasi itu gimana. Jangan-jangan pulau kosong langsung udah dibuatkan zona dalam perkada RDTR, salah kita," ucapnya.

Ferrial juga menyinggung soal status lahan sirkuit Formula E atau Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC). Semestinya di dalam Pergub RDTR, lahan tersebut tak lagi berstatus sebagai tanah kosong karena sudah didirikan sirkuit.

"Apakah tempat Formula E aman karena sudah jadi itu barang. Jangan-jangan itu masih tanah kosong di Ancol. Kita perlu lihat supaya semuanya oke," tegasnya.

"Sampaikanlah kepada kita, ini loh konsep yang sudah (oke) oleh kementerian, gimana jalan keluarnya. Kita lihat menyimpang nggak. Kasih lihat lah pada kita. Jangan mau-maunya saja," sambungnya.

Selengkapnya di halaman berikut

Simak juga 'Wagub DKI Minta Petugas PPSU Penganiaya Pacar Dipecat-Dipolisikan':

[Gambas:Video 20detik]



Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) akan direvisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, dalam proses revisi itu, terdapat dinamika perubahan aturan dan pedoman penyelenggaraan penataan ruang yang diterbitkan pemerintah pusat.

Hal itu dijelaskan Anies saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Rabu (3/8/2022). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.

Mulanya Anies menjelaskan terkait rencana tata ruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta. RDTR tersebut dinilai memiliki tujuan penataan wilayah Jakarta.

"Terkait penjelasan ringkas atau garis besar rencana detail tata ruang wilayah perencanaan DKI Jakarta, izinkan kami memberikan gambaran singkat muatan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 secara garis besar muatan RDTR tersebut memuat tujuan penataan wilayah perencanaan DKI Jakarta," kata Anies.

"Rencana struktur ruang, rencana pola ruang, pemanfaatan ruang yang membuat indikasi program dan peraturan zonasi yang terdiri dari peraturan dasar, peraturan teknis, zonasi muatan tersebut sebagai acuan pemanfaatan ruang, baik pelaksanaan program pembangunan maupun sebagai dasar pelayanan perizinan untuk periode 5 tahunan," sambungnya.

Anies kemudian menuturkan adanya dinamika perubahan aturan dalam rangkaian proses penyusunan revisi Perda RDTR-PZ. Penyesuaian materi, sambung Anies, juga dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads