Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Mayjen (Purn) TNI Ferrial Sofyan menyoroti langkah Pemprov DKI yang telah membuat Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), padahal Perda Nomor 1 Tahun 2014 belum resmi dicabut. Dia memandang hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pernyataan itu muncul ketika Bapemperda menggelar rapat bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022). Rapat tersebut membahas kelanjutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang (RDTR-RZ).
"Yang jadi masalah bagi kita kok Perkada ini sudah keluar tanggal 27 Juni? Padahal pembahasan di tingkat atas di kementerian sudah selesai 27 Mei. Dalam satu bulan harusnya kita beresin, apa susahnya. Berani bapak laksanakan itu Perkada padahal masih ada RDTR belum dicabut Perda 2014. Nggak bisa pak, akan jadi masalah itu," kata Ferrial, Rabu (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Demokrat itu menilai seharusnya Pemprov DKI menunggu Perda RDTR-PZ dicabut terlebih dahulu, baru bisa menyusun Pergub. Sebab, isi yang tercantum dalam Pergub mesti sesuai dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Seperti terkait pulau reklamasi. Dia mewanti-wanti jangan sampai Pemprov DKI menetapkan pulau kosong sebagai zona reklamasi di dalam Pergub RDTR.
"Kalau misalnya konsep ini harus sudah turun kan kita perlu cek. Misalnya seperti pulau reklamasi itu gimana. Jangan-jangan pulau kosong langsung udah dibuatkan zona dalam perkada RDTR, salah kita," ucapnya.
Ferrial juga menyinggung soal status lahan sirkuit Formula E atau Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC). Semestinya di dalam Pergub RDTR, lahan tersebut tak lagi berstatus sebagai tanah kosong karena sudah didirikan sirkuit.
"Apakah tempat Formula E aman karena sudah jadi itu barang. Jangan-jangan itu masih tanah kosong di Ancol. Kita perlu lihat supaya semuanya oke," tegasnya.
"Sampaikanlah kepada kita, ini loh konsep yang sudah (oke) oleh kementerian, gimana jalan keluarnya. Kita lihat menyimpang nggak. Kasih lihat lah pada kita. Jangan mau-maunya saja," sambungnya.
Selengkapnya di halaman berikut
Simak juga 'Wagub DKI Minta Petugas PPSU Penganiaya Pacar Dipecat-Dipolisikan':