Polisi Berjaga di Komnas HAM Jelang Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo

Polisi Berjaga di Komnas HAM Jelang Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 10:47 WIB
Suasana kantor Komnas HAM jelang pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo (Anggi-detikcom)
Suasana kantor Komnas HAM menjelang pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM berencana memeriksa Irjen Ferdy Sambo hari ini. Pemeriksaan itu terkait kasus yang menewaskan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pantauan detikcom di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pukul 10.22 WIB, Kamis (11/8/2022), terlihat sejumlah polisi berjaga di depan area kantor.

Ada yang terlihat berjaga tepat di depan pagar. Ada juga yang terlihat berjaga di luar area Komnas HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Namun Anam belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan apakah di kantornya atau di Mako Brimob tempat Ferdy Sambo ditahan.

"Sebenarnya hari ini kami jadwalkan untuk permintaan keterangan Irjen Ferdy Sambo nanti siang jam 14.00, namun sampai pagi ini kami belum mendapatkan kabar," kata Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Anam berharap pemeriksaan dapat dilakukan di kantornya. Namun dia mengaku tetap menghormati keputusan timsus jika pemeriksaan harus dilakukan di Mako Brimob.

"Harapannya memang ada di Komnas tapi kalau dengan berbagai alasan khususnya alasan penegakan hukum kami harus ke Mako Brimob ya kami akan ke Mako Brimob," katanya.

Suasana kantor Komnas HAM jelang pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo (Anggi-detikcom)Suasana kantor Komnas HAM menjelang pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo. (Anggi/detikcom)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta terbaru soal kematian Brigadir Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir Yoshua.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," sambungnya.

Ferdy Sambo menjadi satu dari empat tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka lain adalah Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Lihat juga video 'Mereka yang Teperdaya Alur Cerita Ferdy Sambo cs':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads