Komnas HAM Tegaskan Tak Berlomba dengan Polri Usut Kasus Brigadir J

Komnas HAM Tegaskan Tak Berlomba dengan Polri Usut Kasus Brigadir J

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 10:08 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers usai menerima keterangan dari tim Dokkes Polri terkait kasus baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jumpa pers berlangsung di kantor Komnas HAM, Senin (25/7/2022).
Ketua Komnas HAM (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM masih menyelidiki kasus kematian Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menegaskan tidak ada upaya saling berlomba dengan Polri dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Saya tahu ada berbagai komentar di luar yang mengesankan seolah-olah Komnas HAM ini berlomba atau mungkin overlap dengan tugas kepolisian, baik timsus maupun penyidik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan video, Kamis (11/8/2022).

Taufan mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepolisian dalam mengungkap kasus Brigadir J. Bahkan, lanjutnya, pejabat Polri juga kerap mendampingi pemeriksaan di Komnas HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu saya tegaskan kembali, hampir setiap hari ada koordinasi yang sangat baik antara Komnas HAM dan Mabes Polri, baik itu timsusnya maupun penyidiknya," katanya.

"Di berbagai kesempatan ada Pak Jenderal bintang satu, dua bahkan bintang tiga dari Mabes Polri yang datang ke Komnas HAM yang ikut mendampingi pemeriksaan atau permintaan keterangan dari Komnas HAM," katanya.

ADVERTISEMENT

Taufan pun menekankan bahwa antara Komnas HAM dan Polri tidak ada perlombaan. Dia juga menekankan bahwa Komnas HAM bersifat independen dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Itu bukti bahwa antara Komnas HAM dan Mabes Polri itu tidak ada perlombaan atau saling salip menyalip satu sama lain, atau sebaliknya dikesankan, Komnas HAM itu terkotasi atau jadi jubir dari Kepolisian Republik Indonesia, kalau kami jadi jubir kepolisian maka para pemirsa atau publik tidak akan melihat bagaimana langkah-langkah kami atau pernyataan kami pada tahap awal yang justru bertolak belakang dengan rilis-rilis yang pertama sekali dikeluarkan oleh penyidik yang kemudian hasil penyelidikan tahap awal itu oleh Mabes Polri di bawah timsus juga dikatakan ada berbagai langkah-langkah pengaburan, langkah-langkah yang terkait dengan obstruction of justice," sambungnya.

Menurutnya, sejak awal Komnas HAM berperan sebagai pembuka tabir penyidikan. Taufan menyebut dengan kerja sama pihaknya dan Mabes Polri, kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang.

"Jadi justru Komnas HAM berperan di dalam membuka tabir penyidikan tahap awal yang membuat kemudian fakta peristiwa bergeser sedemikian rupa, sekarang dengan kerja sama antara Komnas HAM dengan Mabes Polri itu mulai ditemukan konstruksi yang lebih mendekati fakta sebenarnya," tuturnya.

Simak video 'Mereka yang Teperdaya Alur Cerita Ferdy Sambo Cs':

[Gambas:Video 20detik]


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Kemudian pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.

Selain Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal menjadi tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.

Halaman 2 dari 2
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads