Anggota Petugas Penanganan Prasarana dan Sarankan Umum (PPSU) atau pasukan oranye, berinisial Z, diamankan setelah menganiaya kekasihnya, perempuan berinisial E. Polisi menyebut pelaku Z kini masih diperiksa intensif.
"Masih diperiksa di polsek. Nanti kita gelar dulu. Masih terperiksa lagi kita dalami penyelidikannya," kata Kapolsek Mampang Kompol Supriadi saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).
Supriadi mengatakan pelaku Z ditangkap pihaknya pada Selasa (9/8). Penyidik saat ini masih mendalami kronologis hingga motif pelaku tega melakukan penganiayaan kepada kekasihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Supriadi, status pelaku Z akan segera diputuskan sore nanti.
"Iya, insyaallah diputuskan hari ini," terang Supriadi.
Supriadi mengatakan pihaknya pun telah memeriksa kekasih pelaku, perempuan berinisial E. Kepada polisi korban mengaku tindakan yang dilakukan pelaku didasari rasa cemburu.
Korban pun menyebut masih menyimpan rasa suka kepada pelaku. Meski begitu, Supriadi memastikan pengakuan dari korban tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya.
"Tidak pengaruhi kita tetap proses. Masih diproses," katanya.
Baca halaman selanjutnya: pelaku diproses polisi.
Simak Video: Heboh Petugas Pasukan Oranye di Jaksel Aniaya Pacar karena Cemburu!
Pelaku Diproses Polisi
Polisi membuat laporan model A untuk menindaklanjuti kasus petugas pasukan oranye yang menganiaya dan lindas pacaranya. Proses hukum terhadap pelaku dipastikan lanjut terus.
"Kita lanjut proses hukum, malam ini saksi-saksi kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8).
Yandri menambahkan pihaknya juga telah memintakan visum bagi korban. Saat ini kasus tersebut ditangani Polsek Mampang Prapatan.
Secara terpisah, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan pihaknya membuat laporan model A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.
"Lanjut iya lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," kata Supriadi.
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan hingga akhirnya melanjutkan proses hukum meskipun korban tidak mau membuat laporan polisi.
"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya bisa kita proses," ucapnya.