Polisi membuat laporan model A untuk menindaklanjuti kasus petugas pasukan oranye yang menganiaya dan lindas pacaranya. Proses hukum terhadap pelaku dipastikan lanjut terus.
"Kita lanjut proses hukum, malam ini saksi-saksi kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2022).
Yandri menambahkan pihaknya juga telah memintakan visum bagi korban. Saat ini kasus tersebut ditangani Polsek Mampang Prapatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan pihaknya membuat laporan model A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.
"Lanjut iya lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," kata Supriadi.
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan hingga akhirnya melanjutkan proses hukum, meskipun korban tidak mau membuat laporan polisi.
"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya bisa kita proses," ucapnya.
Kini, pria petugas PPSU penganiaya pacarnya yang sesama petugas PPSU itu telah diamankan di Polsek Mampang Prapatan. Terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih (diperiksa).. masih," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya: kronologi awal petugas PPSU aniaya pacar sesama PPSU.
Duduk Perkara
Sebelumnya, petugas PPSU di Kelurahan Rawa Barat, pria berinisial Z, menganiaya pacarnya berinisial E, yang diduga karena cemburu.
Dari video yang dilihat detikcom, Selasa (9/8/2022), terlihat seorang pria yang mengenakan pakaian PPSU sedang menganiaya seorang perempuan. Pria itu menendang dan menjambak korban.
Pria itu kemudian terlihat menaiki sepeda motornya dan langsung menggilas korban dengan motornya. Korban terlihat tertabrak dan terjungkal ke arah belakang.
Lurah Bangka, Firdaus Aulawy, membenarkan kejadian itu. Firdaus menyebutkan kejadian itu terjadi di Jalan Kemang VI, Senin (8/8) siang.
"Benar di Jalan Kemang Dalam. Lokasi tepatnya di Jalan Kemang VI RT 3 RW 3. Kejadian kemarin sekitar pukul 12.30 WIB," kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (9/8).
Firdaus menjelaskan korban atas nama E, yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka, berpacaran dengan Z, yang juga petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat. Saat itu, Z diduga cemburu hingga nekat menganiaya E.
"Dua orang ini berpacaran. Perempuannya atas nama E, PPSU Kelurahan Bangka sudah setahun. Dia kelahiran 1983. Sudah setahun ini pacaran dengan Z. Informasi dari Ibu E ini, Z adalah PPSU Kelurahan Rawa Barat," jelas Firdaus.
"Kejadian kemarin hari Senin sedang istirahat. Ceritanya katanya cemburu si Z, kemudian ada orang lewat,divideoin," sambungnya.
Lebih lanjut, Firdaus menuturkan kondisi E setelah dianiaya pacarnya. Firdaus juga sempat menyarankan E melakukan visum atas kejadian tersebut.
Pertugas PPSU Dipecat
Petugas PPSU di Kelurahan Rawa Barat, yang menganiaya pacarnya berinisial E, dipecat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemecatan itu atas arahan Gubernur Anies Baswedan.
"Saya sudah melihat langsung videonya dan sudah dikoordinasikan, bahkan Pak Gubernur juga sudah memerintahkan Asisten Pemerintahan. Jadi yang bersangkutan sudah diminta dicari, dan sudah ketemu orangnya dari kelurahan mana. Dan tindakan yang diberikan Pemprov tentu adalah pemecatan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/8).
Riza menegaskan peristiwa penganiayaan mestinya tidak boleh terjadi di lingkungan kerja Pemprov DKI jakarta. Karena itu, pihaknya memerintahkan kelurahan setempat memberikan sanksi pemecatan terhadap Z. Riza juga mendorong supaya kasus itu di bawa ke ranah kepolisian.
"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir. Jadi tentu langkah yang pertama yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pemecatan dan akan dilaporkan kepada yang berwajib, kepada polsek setempat," sambungnya.