Petugas PPSU Aniaya Pacar Dipecat, Anies: Tindakan Brutal Tak Bisa Ditoleransi

Petugas PPSU Aniaya Pacar Dipecat, Anies: Tindakan Brutal Tak Bisa Ditoleransi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 10:47 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan proses hukum terhadap kasus petugas pasukan oranye yang menganiaya dan lindas pacarnya terus berlanjut. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI.

"Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum," kata Anies dalam instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Rabu (10/8/2022).

"Tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, dan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Anies memastikan korban telah mendapatkan perlindungan sekaligus pendampingan kesehatan, psikologis dan hukum dari Pemprov DKI Jakarta. Anies juga berterima kasih terhadap netizen yang melaporkan peristiwa brutal tersebut.

"Terima kasih atas kepedulian dan video laporan netizen terkait tindakan brutal, barbar dan sama sekali tidak bisa ditolerir ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Anies mengajak seluruh pihak mencegah kekerasan. Dia juga mempersilakan warga mendokumentasikan tindak kekerasan untuk dijadikan alat bukti.

"Bila melihat tindak kekerasan usahakan langsung cegah sama-sama. Tapi bila khawatir keselamatan atau memperburuk akan keadaan, maka silakan foto/ rekam dan laporkan pada yang berwenang atau hubungi Jakarta Siaga 112," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Polisi membuat laporan model A untuk menindaklanjuti kasus petugas pasukan oranye yang menganiaya dan lindas pacarnya. Proses hukum terhadap pelaku dipastikan lanjut terus.

"Kita lanjut proses hukum, malam ini saksi-saksi kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2022).

Yandri menambahkan pihaknya juga telah memintakan visum bagi korban. Saat ini kasus tersebut ditangani Polsek Mampang Prapatan.

Secara terpisah, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan pihaknya membuat laporan model A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.

"Lanjut iya lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," kata Supriadi.

Ia menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan hingga akhirnya melanjutkan proses hukum, meskipun korban tidak mau membuat laporan polisi.

"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya bisa kita proses," ucapnya.

Kini, pria petugas PPSU penganiaya pacarnya yang sesama petugas PPSU itu telah diamankan di Polsek Mampang Prapatan. Terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Masih (diperiksa).. masih," ujarnya.

Simak video 'Wagub DKI Minta Petugas PPSU Penganiaya Pacar Dipecat-Dipolisikan':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads