Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, memastikan Putri Candrawathi tak akan dipindahkan ke tempat lain.
"Nggak (dipindahkan ke tempat lain)," kata Arman kepada wartawan di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Pertambangan di Jl Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Arman mengatakan saat ini Putri Candrawathi bersama anaknya berada di rumah. "Bu PC ada (di rumah). Iya sama anaknya," ujarnya.
Arman menyebut pihaknya hingga kini masih menunggu hasil asesmen yang dilakukan LPSK terhadap Putri.
"LPSK kita belum tahu, ya," sambungnya.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (9/8/2022) pukul 22.15 WIB, kawasan sekitar rumah pribadi Irjen Sambo masih dijaga Polisi. Garis polisi masih terpasang persis di area rumah. Terlihat tiga mobil taktis bersiaga.
Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, Polri menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
(dek/dek)