Natalius Pigai Apresiasi Kapolri di Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 21:16 WIB
Eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sambo menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat. Eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengapresiasi kinerja Kapolri dan jajaran.

"Dengan menetapkan Irjen FS sebagai tersangka, Kapolri telah selesai mengambil delapan langkah terpuji," kata Pigai kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Pigai lantas menjabarkan delapan langkah terpuji yang dijalankan Kapolri Jenderal Sigit sejak awal. Pertama, membentuk timsus untuk mengusut tuntas tewasnya Brigadir Yoshua, kedua memberi kebebasan ekspresi ke masyarakat, ketiga menghentikan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam agar penanganan kasus ini tidak terhambat.

Keempat, Kapolri juga mendengar suara pihak keluarga dan publik agar jenazah Brigadir Yoshua diautopsi ulang. Lalu menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot 25 personel polisi yang terlibat, hingga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Delapan keputusan Kapolri sebagaimana tersebut di atas adalah sikap Kapolri yang bekerja tenang dan profesional, imparsial dan menghormati HAM," ujar Pigai.

"Mulai hari ini kita menyudahi polemik dan opini agar proses hukum yang transparan ini memberi angin optimisme kepada rakyat bahwa Kepolisian bekerja secara baik," sambungnya.

Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).

Sigit mengatakan skenario tembak menembak diduga dibuat oleh Ferdy Sambo. Dia mengatakan Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir Yoshua ke dinding untuk memperkuat skenarionya.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM," ujarnya.

Atas dasar temuan itu, Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sigit menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir Yoshua masih didalami.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.

Simak Video 'Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J':






(hri/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork