Dari Plaza Summarecon Bekasi, KPK Temukan Aliran Duit Eks Walkot Yogya

Dari Plaza Summarecon Bekasi, KPK Temukan Aliran Duit Eks Walkot Yogya

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 11:43 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi (TPK) eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dokumen tersebut ditemukan usai KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon, Bekasi, kemarin.

"Senin (8/8), Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Ali menyebut, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita bukti catatan aliran uang dan bukti elektronik. Kedua alat bukti itu merupakan bukti penguat unsur pidana dalam perkara Haryadi Suyuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para Tersangka," terangnya Ali.

"Adapun bukti dimaksud, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," tambahnya Ali.

ADVERTISEMENT

Nantinya, hasil penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh KPK. Kemudian, penyidik bakal mengonfirmasi temuan itu kepada saksi maupun tersangka.

"Tim Penyidik segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para Tersangka," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Plaza Summarecon, di Jakarta Timur. Kegiatan ini berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

"Tim Penyidik, (5/8) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur, yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

"Terkait penyidikan perkara dugaan TPK terkait berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Tersangka HS dkk," lanjutnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik. Diduga, benda tersebut berkaitan dengan perkara korupsi Wali Kota Yogya.

"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali.

Nantinya, barang tersebut bakal disita oleh penyidik KPK untuk dianalisis. Kemudian, akan ditambahkan ke dalam berkas perkara milik Haryadi Suyuti.

"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Tersangka HS dkk," tutup Ali.

Simak juga video 'Kantor Walkot Yogya Digeledah, Rumah Haryadi Suyuti Sepi':

[Gambas:Video 20detik]



Adapun perkara ini bermula saat KPK menjaring Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/6). Dia diringkus bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.

Kemudian, pada Jumat (3/6), KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ketiga tersangka tersebut, Jumat (3/6). Berikut ini rincian tersangka kasus suap yang menjerat Haryadi:

Tersangka Pemberi:

- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono

Penerima:

- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono

Alex menyebut Oon sebagai tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ketiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex mengatakan, dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan Dollar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads