KPK menggeledah Plaza Summarecon di dua lokasi. Pertama KPK menggeledah Summarecon di Jakarta Timur (Jaktim), kemudian di Bekasi.
Dua Plaza Summarecon ini digeledah berkaitan dengan perkara suap terkait pengurusan izin di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Penggeledahan dilakukan pada hari yang sama, yakni pada Jumat (5/8).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur, yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Plaza Summarecon Jakarta Timur, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen ini untuk digunakan di perkara mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk," ucap Ali.
Untuk penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Ali tidak menjelaskan secara terperinci apa saja yang disita dari sana. Namun dia memastikan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan terkait kasus ini.
Lihat juga video 'Kantor Walkot Yogya Digeledah, Rumah Haryadi Suyuti Sepi':
Selengkapnya di halaman berikut
Duduk Perkara
Adapun perkara ini bermula saat KPK menjaring Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6). Dia diringkus bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.
Kemudian, pada Jumat (3/6) KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ketiga tersangka tersebut, Jumat (3/6). Berikut ini rincian tersangka kasus suap yang menjerat Haryadi:
Tersangka Pemberi:
- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono
Baca juga: KPK Geledah Plaza Summarecon di Jaktim! |
Penerima:
- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono
Alex menyebut Oon sebagai tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu ketiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alex mengatakan, dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.