Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo kemudian mempertanyakan kenapa permintaan itu baru muncul di akhir masa jabatan Gubernur Anies Baswedan. Dia lalu menyinggung janji Anies soal penggusuran.
"Wacana Pencabutan Pergub 207/2016 baru muncul pada akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Anies Baswedan padahal itu merupakan janji yang sudah lama disampaikan, hal ini mengesankan sebagai lip service semata yang dilakukan oleh Anies Baswedan karena tidak mampu menepati banyak janji yang sudah diucapkan," kata Dwi Rio kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dwi Rio, Pergub tentang penggusuran yang dikeluarkan di era Basuku Tjahaja Purnama (Ahok) itu muncul sebelum adanya Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Menurutnya, setelah Perpres itu turun, harusnya Pemprov DKI mengikuti Perpes itu.
"Artinya tentang pencabutan pergub bukan sekedar wacana lagi hari ini tapi mesti menjadi eksekusi. Toh setiap peraturan harus ada update situasi kondisisinya alias dinamis. Tahun 2016 kan belum terbit Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria," kata dia.
(lir/idn)