Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terkait permintaan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Ya nanti dievaluasi dulu saja apakah dicabut, apakah tidak, sedang diproses," kata dia kepada wartawan saat dihubungi via telepon, Senin (8/8/2022).
Yayan menyebutkan, selain mengevaluasi pergub penggusuran, pihaknya harus melakukan perencanaan sebelum mengajukan permintaan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi program penyusunan kita, ada program penyusunan Peraturan Gubernur. Nah, untuk menyusun ataupun mencabut ataupun mengubah suatu peraturan, harus ada perencanaan, jadi H-1," jelas Yayan.
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri, karena kan kita harus melakukan fasilitasi di Kemendagri," sambung dia.
Yayan mengatakan, meski permintaan pencabutan pergub penggusuran dikabulkan, pencabutan pergub itu akan dilakukan pada 2023 lantaran perlu masuk ke Propem Pergub terlebih dahulu.
"Ya nanti itu dilihat dulu itu evaluasinya, karena kalau pun dicabut, ya tidak bisa tahun ini, harus tahun depan, karena dimasukkan dulu dalam Propem Pergub tahun 2023," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Kedatangan mereka guna menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran ('KRMP') mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menuntaskan dan menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak," kata perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdani, di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Jihan menerangkan, sejatinya, pada 6 April lalu, pihaknya sudah melakukan audiensi dan bertemu dengan Anies perihal permohonan pencabutan Pergub 207 itu. Pertemuan itu, menurut Jihan, menghasilkan kesepakatan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review dan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan biro hukum.
Simak juga 'Anies: Tak Selamanya Polarisasi Adalah Perpecahan':
(aud/aud)