Pergub Penggusuran Era Ahok Diminta Dicabut, Gerindra: Anies Perlu Dialog

Pergub Penggusuran Era Ahok Diminta Dicabut, Gerindra: Anies Perlu Dialog

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 08:44 WIB
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Syarif
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Syarif. (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Pergub soal penggusuran zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diminta dicabut. Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menilai Pemprov DKI masih membutuhkan pergub tersebut tapi pelaksanaannya harus disesuaikan.

"Secara objektif, pergub itu bagus, tapi pelaksanaannya harus disesuaikan," kata Syarif saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Syarif menuturkan Pemprov DKI memerlukan landasan untuk melakukan kegiatan penertiban atau penggusuran bangunan-bangunan yang melanggar. Dia menyebut Pemprov akan mendapat masalah jika tidak memiliki aturan-aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus punya dasar hukum. Kalau tidak, bertindak sewenang-wenang. Itu yang jadi dasar pelaksanaan, kalau ada masalah, dasar itu yang di-PTUN-kan," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI tersebut.

Namun, Syarif menyebut tidak menutup kemungkinan merevisi Pergub. Perlu dialog antara Gubernur Anies Baswedan dan warga yang menuntut pencabutan pergub tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pak Anies bisa ajak dialog. Bagian mana yang perlu direvisi. Dan setelah dialog, baru komunikasikan dengan stakeholder yang lain," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran kembali mendatangi gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Massa menuntut Anies mencabut aturan penggusuran di zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Mereka menyinggung dukungan terhadap Anies di Pilgub DKI 2017.

"Hari ini kami warga negara Indonesia sekaligus warga DKI untuk itu hadir ingin bertemu Bapak Gubernur yang di mana dulu memenangkan pemilu akibat duel dengan Ahok dan sekarang Pergub Nomor 207 Tahun 2016 di mana pergub tersebut berbicara tentang penertiban lahan dan melarang untuk menduduki tanpa izin yang berhak," kata perwakilan massa aksi, Rauf, di depan gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (24/2).


Tanggapan Wagub

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, selama kepemimpinan Anies-Sandiaga Uno maupun Anies-Riza, pihaknya mengupayakan tidak ada penggusuran. Jika ada penggusuran, Pemprov DKI akan menyediakan tempat relokasi untuk warga yang terdampak.

"Selama kepemimpinan Pak Anies-Sandi dan Pak Anies-Riza itu kita terus upayakan tidak ada penggusuran. Sekalipun ada, pembangunan di suatu wilayah kita relokasi, nanti kita kembalikan ke wilayah tersebut," ujar Riza di SMP Hang Tuah 3, Jakarta Utara, Senin (28/2).

Riza tidak berkomentar lebih apakah aturan penggusuran di zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu harus dicabut atau tidak. Riza hanya mengatakan sudah ada revisi dari aturan tersebut.

"Ya kan sudah ada ketentuan dari pergub pengganti yang baru, jadi semua ketentuan aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," jelas Riza.

Simak juga 'Pakai Pergub Ahok untuk Menggusur, Anies Diprotes Warga':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads