Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi permintaan cabut Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Anggota Komisi A DPRD DKI fraksi NasDem Ahmad Lukman Jupiter meminta Pemprov melibatkan Komnas HAM dalam evaluasi itu.
"Sebelum ini diputuskan saya harap melibatkan masyarakat secara aktif maupun juga dilibatkan Komnas HAM ya, kemudian juga stakeholder yang ada untuk bekerjasama untuk mendiskusikan apakah Pergub ini di Nomor 207 tahun 2016 tentang penertiban dan penguasaan tanah ini perlu dikaji ulang, apakah perlu diubah atau tidak," kata Jupiter kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Jupiter menilai dalam persoalan penggusuran lahan, banyak ditemukan permasalahan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, menurutnya, Komnas HAM perlu dilibatkan dalam evaluasi terkait permintaan pencabutan Pergub ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena banyak yang terjadi ketika penggusuran itu dilakukan dan banyak penyimpangan-penyimpangan maupun pelanggaran HAM yang terjadi, dengan kekerasan kemudian juga dengan kepentingan dan kewenangan yang sepihak. Banyak pelanggaran hak asasi manusialah ketika dilakukan penggusuran itu," katanya.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta diharapkan memberikan penjelasan kepada DPRD terkait permasalahan ini. Jupiter juga berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dilibatkan.
"Tentu kita harus melihat dan mendengar sudut pandang dari biro hukum, dari BPN, dari stakeholder yang ada lah harus duduk bersama berdiskusi untuk merangkum terkait perubahan Pergub ini," jelasnya.
"Ini harus dievaluasi dan duduk bersama dengan DPRD untuk sebelum diambil keputusan. Kita duduk bersama untuk mengkaji terkait dengan kendala maupun pasal-pasal yang diatur dalam Pergub itu," sambungnya.
Nilai Tak Bisa Dicabut Tahun Ini
Jupiter mengatakan Pergub soal penggusuran itu tidak bisa dicabut tahun ini. Jupiter pun memberikan alasan terkait Pergub tak bisa dicabut itu.
"Menurut saya Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, yang dikeluarkan era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa serta merta dicabut tahun ini. Karena Pergub Nomor 207 Tahun 2016 belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi sehingga belum bisa dicabut tahun 2022. Tidak bisa tahun ini dicabut, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," katanya.
Dia menilai pencabutan Pergub itu harus ada perencanaan. Karena itu, Jupiter meminta semua pihak terkait dilibatkan mengenai evaluasi Pergub ini.
"Menurut pandangan saya untuk mencabut atau menyusun Pergub itu memang harus ada perencanaannya. Dan harus duduk bersama menerima masukan dari masyarakat, yang akan dikaji dalam evaluasi Pergub tersebut," kata dia.
Lihat juga video 'LBH Jakarta: Semasa Kepemimpinan Anies, Tetap Ada Penggusuran Paksa!':
Selengkapnya pada halaman berikut.
Diketahui, evaluasi ini dilakukan Pemprov setelah adanya permintaan pencabutan Pergub yang dibuat di era Ahok itu oleh Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). Jupiter menilai apa yang dikeluhkan koalisi rakyat itu lebih ke masalah penyelesaian konflik saat penggusuran.
"Mungkin secara garis besar, yang dikeluhkan maupun yang disampaikan oleh koalisi rakyat mungkin lebih ke arah tentang penyelesaian konflik, ini menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia," kata dia.
"Kalau yang saya lihat nih, adanya musyawarah yang berimbang, kemudian ada diberikan ruang-lah untuk melakukan musyawarah dengan cara prosedur-prosedur dan juga lebih mengedepankan solusi gitu loh," kata dia.
Menurut Jupiter, masyarakat harus diberikan kesempatan untuk membuktikan penguasaan tanah itu melalui pengadilan. Sehingga, kata dia, penggusuran dilakukan berdasarkan putusan hukum, bukan putusan sepihak.
"Artinya masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan, membuktikan bahwa terkait tanah tersebut penguasaannya itu melalui pengadilan. Karena pengadilan yang berhak menentukan apakah tanah tersebut nanti terkait masalah ini... ketika nanti eksekusi itu harus ada putusan dari pengadilan, jadi bukan secara sepihak ataupun menggunakan dengan cara tangan kekuasaan gitu," kata dia.
Pemprov Evaluasi soal Pencabutan
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terkait permintaan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Ya nanti dievaluasi dulu saja apakah dicabut, apakah tidak, sedang diproses," kata dia kepada wartawan saat dihubungi via telepon, Senin (8/8/2022).
Yayan menyebutkan, selain mengevaluasi Pergub penggusuran, pihaknya harus melakukan perencanaan sebelum mengajukan permintaan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi program penyusunan kita, ada program penyusunan Peraturan Gubernur. Nah, untuk menyusun ataupun mencabut ataupun mengubah suatu peraturan, harus ada perencanaan, jadi H-1," jelas Yayan.