Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif integrasi antarmoda transportasi akan mulai diterapkan bulan ini. Nantinya tarif integrasi antarmoda transportasi dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu.
"Sesuai jadwal bulan ini akan diimplementasikan," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Syafrin menyebutkan pihaknya masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait aturan itu. Setelah Kepgub itu terbit, maka tarif integrasi antarmoda di Jakarta dapat diimplementasikan.
"Untuk implementasi tarif Integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur. Setelah Kepgub terbit, (tarif integrasi) diimplementasikan," ujarnya.
Syafrin kemudian menjelaskan nantinya pelanggan dikenakan tarif maksimal integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta sebesar Rp 10 ribu. Sementara, untuk tarif pengguna satu transportasi umum tetap membayar sesuai tarif yang berlaku.
"Untuk tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang biasanya menggunakan lebih dari 1 moda, misalnya biasa menggunakan MRT Rp 14 ribu dan melanjutkan TransJakarta Rp 3.500, maka saat tarif integrasi berlaku maka yang bersangkutan cukup membayar Rp 10 ribu," ucap Syafrin.
"Sedangkan untuk tarif pengguna masing-masing moda tetap, misalnya yang bersangkutan hanya naik TransJakarta, maka tetap membayar Rp 3.500, naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp 5.000," sambungnya.
TransJ Siap Terapkan Tarif Integrasi
Sebelumnya, Kepala Divisi Sekretaris PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Anang R Noor mengatakan TransJakarta sudah siap secara teknis terkait tarif terintegrasi MRT-LRT-TransJakarta Rp 10 ribu. Anang menyebutkan pihaknya tinggal menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait aturan itu.
"Siap. Secara teknis kita sudah siapkan, karena memang dari end-to-end, jadi mulai masuk sampai keluarnya lagi itu kita sudah siapkan secara digital," kata dia kepada wartawan di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Lihat juga video 'Skema Tarif Baru Bila Integrasi Transportasi Umum Diterapkan':
Simak berita selajutnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)