Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-PKS Khoirudin menyoroti ada potensi pemalsuan data saat penerapan tarif integrasi transportasi. Sebab, Jaklingko selaku pengelola sistem integrasi mesti membayar fee sebesar Rp 250 per penumpang kepada penyedia jasa dan aplikasi.
Hal ini disampaikan Khoirudin saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta serta Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (14/6/2022). Khoirudin menyebut mendapatkan informasi soal fee Rp 250 itu berdasarkan peninjauan di lapangan.
"Lalu karena tiap tapping bernilai Rp 250 diberikan kepada penyedia jasa dan itu kontraknya 5 tahun. Padahal, satu tahun saja sudah BEP (break event point). Saya perlu dalami lagi di lapangan ini info yang saya dapat di lapangan. Nanti barangkali kita Komisi C ke lapangan untuk melihat laporan lebih detail terkait dengan potensi kerugian yang didapatkan dari penyedia jasa aplikasi," kata Khoirudin, Selasa (14/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoirudin lantas mempertanyakan sistem kontrol yang disiapkan pengelola untuk mengetahui jumlah orang yang menggunakan tarif integrasi. Mengingat, masih ada potensi manipulasi data dalam pembayaran jasa aplikasi itu.
"Tiap tapping ter-record di perbankan dan tentu ada pengalihan dari tiap tapping kepada penyedia jasa aplikasi. Gimana cara kontrolnya nanti perlu didalami karena ini sangat mudah lakukan kongkalingkong. Potensi pencurangan antara data yang ter-record dengan fakta lapangannya dengan laporan," ujarnya.
Selain itu, Khoirudin meminta supaya besaran tarif maksimum Rp 10 ribu dipertimbangkan kembali. Mengingat roda perekonomian di Jakarta baru berputar kembali.
"Di situasi hari ini yang ekonomi baru mulai bergeliat tampaknya, perlu dipertimbangkan kembali untuk integrasi tarif kenaikan menjadi Rp 10 ribu," ujarnya.
Dia juga menekankan supaya kebijakan ini dirumuskan secara matang. Menurutnya, kebijakan ini mempertaruhkan nama baik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akhir masa jabatannya.
"Apalagi Pak Gub di penghujung masa tugasnya beliau sudah luar biasa dengan prestasinya, reputasi gubernur dipertaruhkan di pengujung. Jangan sampai isu kenaikan tarif lalu jadi besar dan kemudian jadi kontraproduktif dengan semua prestasi gubernur. Reputasi Gubernur dipertaruhkan di sini," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi, yaitu integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta. Usulan tarif maksimum yang disepakati sebesar Rp 10 ribu.
"Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT (TransJakarta), LRT, dan MRT Jakarta," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Ismail mengatakan akan ada uji coba selama 6 bulan ke depan. Uji coba tarif integrasi bisa diterapkan setelah diterbitkannya aturan yang menjadi acuan pelaksanaan.
"Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," ujarnya.
(taa/idn)