6 Beda Pengakuan Bharada E, Dulu dan Kini

6 Beda Pengakuan Bharada E, Dulu dan Kini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 16:58 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bharada Eliezer, Bharada E
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuat sejumlah pernyataan baru terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Perubahan pernyataan itu disampaikan Bharada E melalui pengacara barunya.

Bharada E juga menyampaikan berita acara pemeriksaan (BAP) baru kepada penyidik. Dia juga kemudian mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collabolator) sebagai syarat mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengakuan-pengakuan baru dari Bharada E ini mempunyai beberapa perbedaan dengan informasi awal yang dibuka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hari ini, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mendatangi Kantor LPSK untuk mengajukan justice collaborator (JC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa juga mengungkap alasan Bharada E mengubah keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Setelah berganti pengacara, Bharada E pun sudah tidak tertekan.

"Ya mengubah keterangan ada kaitannya dengan pergantian pengacara juga. Ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu. Kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami," kata Deolipa di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

ADVERTISEMENT

Namun, dia tak menjelaskan apa tekanan yang dialami Bharada E. Dia mengatakan Bharada E terbuka usai menyadari tindakannya dan kini ingin membuat kasus terang benderang.

Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara.Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin (Dok. detikcom)

"Jadi ketika kemudian dia sudah tidak lagi seperti itu. Dia kembali ke wilayah baru mulai kemarin, hari Sabtu dia mulai sadar bahwasannya dia harus melakukan tindakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya apa yang dialaminya. Apa yang dilakukannya, apa yang didengarnya," papar Deolipa.

Berikut sejumlah beda keterangan soal info awal kasus dengan pengakuan terbaru Bharada E:

1. Tak Ada Baku Tembak Brigadir J Vs Bharada E

Pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, kliennya menyatakan tak ada baku tembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir J. Pernyataan ini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Boerhanuddin, Senin (8/8).

Sebelumnya, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E. Pada peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/7) itu, disebutkan Brigadir J melepas 7 tembakan dan dibalas 5 tembakan Bharada E.

Brigadir J lalu disebut menerima 7 luka tembakan dari 5 peluru yang ditembakkan Bharada E.

2. Bharada E Dapat Tekanan untuk Tembak Brigadir J, Bukan Bela Diri

Boerhanuddin mengatakan Bharada E mengaku menembak karena ada tekanan dari 'atasan'. Dia tak menjelaskan detail mengapa Bharada E diperintah melakukan penembakan.

"Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," ujarnya.

Informasi awal saat kasus ini terungkap, Bharada E disebut menembak Brigadir J untuk membela diri. Pada Jumat (8/7) lalu, Bharada E awalnya mendengar permintaan tolong dan teriakan istri Irjen Ferdy Sambo.

Ketika Bharada E mendatangi sumber suara dan bertanya soal apa yang terjadi, Brigadir J disebut merespons dengan melepas tembakan. Pada informasi awal, Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Simak video 'Pengakuan Baru Pengacara Bharada E: Tak Ada Baku tembak!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak 4 poin beda lainnya di halaman selanjutnya.

3. Tembakan Rekayasa di Tembok Irjen Sambo

Boerhanudin juga mengatakan kliennya menjelaskan soal bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dia mengatakan Bhadara E mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Pistol Brigadir J, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," ujar Boerhanuddin.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuhnya.

Sebelumnya, pada informasi awal, disebutkan 7 tembakan Brigadir J tak ada yang mengenai Bharada E. Sementara 5 tembakan Bharada E seluruhnya mengenai badan Brigadir J hingga menimbulkan 7 luka.

Rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jaksel masih dipasangi garis polisi. Kini garis polisi tersebut dipasang mengelilingi rumah tersebut. (dok detikcom)Rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jaksel yang disebut menjadi lokasi tewasnya Brigadir J (dok detikcom)

4. Irjen Ferdy Sambo di TKP Penembakan?

Pengacara Bharada E juga menyebut Irjen Ferdy Sambo ada di lokasi tewasnya Brigadir J.

"Ada (Irjen Ferdy Sambo)," kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi apakah benar ada Ferdy Sambo saat Brigadir Yoshua ditembak.

Boerhanuddin mengatakan Bharada E mengaku menembak karena ada tekanan dari 'atasan'. Namun, dia tak menjelaskan detail mengapa Bharada E diperintah melakukan penembakan.

Pada awal kasus ini dibuka ke publik, Irjen Ferdy Sambo disebut tak ada di lokasi ketika terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Saat itu, eks Kadiv Propam itu disebut sedang tes COVID-19.

5. Bharada E Tak Lebih Jago Tembak dari Brigadir J

Awal kasus dibuka ke publik, Bharada E disebut merupakan penembak nomor wahid di Resimen Pelopor Korps Brimob, sehingga piawai memegang senpi. Lima tembakan Bharada E bahkan disebut menimbulkan 7 luka di badan Brigadir J.

Namun pernyataan itu ditepis LPSK. Menurut LPSK, Bharada E tak lebih jago menembak dibandingkan dengan Brigadir J.

"Informasi itu kami peroleh (Bharada E tak jago tembak). Artinya kalau dibandingkan dengan Yoshua, Yoshua lebih jago tembak," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (4/8).

Dia menyampaikan info ini diperoleh LPSK dari hasil penelusuran dan investigasi terhadap sejumlah narasumber yang kompeten. Investigasi ini dilakukan dalam rangka untuk mengumpulkan bahan nantinya apakah Bharada E ini bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.

LPSK juga menemukan fakta bahwa Bharada E baru memegang pistol pada November 2021.

Simak beda keterangan terakhir di halaman selanjutnya.

6. CCTV Rusak Atau Diambil?

Pada awal kasus ini dibuka, disampaikan CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo rusak akibat disambar petir. CCTV di sekitar lokasi, salah satunya di pos satpam, dekodernya diganti.

Saat itu, Polres Metro Jaksel menjelaskan decoder CCTV tersebut diambil dalam rangka penyitaan. Budhi mengatakan CCTV di pos satpam kemudian diganti dengan yang baru.

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, atas dugaan pelanggaran etik. Ferdy Sambo diduga mengambil kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8). Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur atau etik, sehingga dibawa ke Mako Brimob untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus, terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).

25 Polisi Diduga Hambat Kasus Brigadir J Ditindak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pidana di kasus tewasnya Brigadir J. Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan Inspektorat Khusus (Itsus) untuk mendalami dugaan pelanggaran etik anggota Polri terkait kasus ini.

Seperti diketahui, Kapolri mencopot sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik. Kapolri menyampaikan komitmennya untuk memastikan penanganan kasus Brigadir J berjalan transparan. Hal itu sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan pada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang kita lakukan juga betul-betul transparan," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Sebelumnya Kapolri sudah menonaktifkan sejumlah perwira. Selain itu, Polri telah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Kini Kapolri menyampaikan telah memeriksa 25 polisi. Sejumlah polisi itu diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J.

Ke-25 personel itu disebut Sigit diproses etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Para personel itu berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut:

- 3 Personel Pati Bintang Satu
- 5 Personel Kombes
- 3 Personel AKBP
- 2 Personel Kompol
- 7 Personel Pama
- 5 Personel Bintara dan Tamtama

Halaman 3 dari 3
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads