KPK memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Elly Toisutta. KPK bakal memeriksa Elly terkait perkara korupsi yang menjerat eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Elly akan dikonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Richard. Elly bakal diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini (8/8) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Tersangka RL dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Adapun pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Markas Komando Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, Maluku. Selain Elly, KPK memeriksa sejumlah Kepala Dinas hingga pihak Swasta.
Adapun pihak yang diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku di kasus korupsi Richard Louhenapessy berjumlah 13 orang. Mereka adalah:
1. Ely Toisutta selaku Ketua DPRD Kota Ambon;
2. Everd H Kermite selaku Anggota DPRD Kota Ambon
3. Joy Reinier Adriaansz selaku Kadis Kominfo Ambon;
4. Sirjhon Slarmanat selaku Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan;
5. Enrico R Matitaputty selaku Kepala Bappeda;
6. Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan;
7. Apries Gaspezs selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah;
8. Rolex Segfried De Fretes selaku Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah;
9. Izaac Jusak Said selaku Kepala Uptd Parkir;
10. Hervianto selaku PNS;
11. Grivandro Louhenapessy selaku Swasta;
12. Martha Tanihaha selaku Pemilik RM Sari Gurih; dan
13. Sieto Nini Bachry selaku Pemilik Toko Buku NN.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Konstruksi Perkara Kasus Suap Walkot Ambon Richard Louhenapessy':
(aud/aud)