KPK telah memeriksa pemilik PT Hoatyk Victor Alexander Loupatty terkait adanya dugaan pemberian hadiah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. KPK mengkonfirmasi adanya aliran uang dari Victor kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
"Victor Alexander Loupatty (wiraswasta pemilik PT Hoatyk) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Walkot Ambon Dijerat TPPU
KPK mulanya menetapkan Richard Louhenapessy jadi tersangka di kasus suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon pada Jumat (13/5). Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal Tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7).
Ali menerangkan Richard sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK, kata Ali, akan terus melengkapi bukti-bukti.
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.
Ali melanjutkan pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ali berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.
Simak juga 'Konstruksi Perkara Kasus Suap Walkot Ambon Richard Louhenapessy':