KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon di Kasus Walkot Richard Louhenapessy

KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon di Kasus Walkot Richard Louhenapessy

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 12:49 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Elly Toisutta. KPK bakal memeriksa Elly terkait perkara korupsi yang menjerat eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Elly akan dikonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Richard. Elly bakal diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini (8/8) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Tersangka RL dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Adapun pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Markas Komando Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, Maluku. Selain Elly, KPK memeriksa sejumlah Kepala Dinas hingga pihak Swasta.

Adapun pihak yang diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku di kasus korupsi Richard Louhenapessy berjumlah 13 orang. Mereka adalah:

1. Ely Toisutta selaku Ketua DPRD Kota Ambon;
2. Everd H Kermite selaku Anggota DPRD Kota Ambon
3. Joy Reinier Adriaansz selaku Kadis Kominfo Ambon;
4. Sirjhon Slarmanat selaku Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan;
5. Enrico R Matitaputty selaku Kepala Bappeda;
6. Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan;
7. Apries Gaspezs selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah;
8. Rolex Segfried De Fretes selaku Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah;
9. Izaac Jusak Said selaku Kepala Uptd Parkir;
10. Hervianto selaku PNS;
11. Grivandro Louhenapessy selaku Swasta;
12. Martha Tanihaha selaku Pemilik RM Sari Gurih; dan
13. Sieto Nini Bachry selaku Pemilik Toko Buku NN.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksikan Video 'Konstruksi Perkara Kasus Suap Walkot Ambon Richard Louhenapessy':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Adapun dalam perkara ini, KPK awalnya menetapkan Richard Louhenapessy jadi tersangka di kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon pada Jumat (13/5). Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon.

Kemudian, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal Tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7).

Ali mengatakan Richard sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK, menurut dia, akan terus melengkapi bukti-bukti.

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.

Ali melanjutkan, pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ali berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads