Apa arti Justice Collaborator? Justice Collaborator adalah permohonan yang siap diajukan oleh Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J. Apa arti Justice Collaborator ini banyak dicari lantaran mungkin masih belum banyak diketahui masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu Justice Collaborator dan berita terkini seputar Bharada E yang siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator di kasus Brigadir J, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Bharada E siap menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
Lantas, apa itu Justice Collaborator? Berikut penjelasannya.
Apa Arti Justice Collaborator? Pengertian Arti Justice Collaborator
Justice Collaborator adalah istilah yang diperoleh dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 dalam Pasal 37, yang juga telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 37 Ayat 3 dalam Konvensi PBB itu.
Apa Arti Justice Collaborator? Dasar Hukum Justice Collaborator
Di Indonesia, dasar hukum Justice Collaborator telah diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011
- Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
- LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Dalam UU No 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa Justice Collaborator adalah Saksi Pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.
Penjelasan Bedanya Justice Collaborator dengan Whistle Blower
Apa arti Justice Collaborator sudah diketahui melalui penjelasan di atas. Namun, masih banyak masyarakat yang mungkin belum memahami betul apa bedanya Justice Collaborator dengan Whistle Blower.
Mantan Hakim Agung almarhum Artidjo Alkotsar pernah menjelaskan tentang bedanya Justice Collaborator dengan Whistle Blower pada lokakarya 'Sistem Peradilan, Istilah Hukum, Justice Collaborator' di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/3/2013).
"Whistle Blower itu orang yang tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau Justice Collaborator adalah orang yang ada dalam kesalahan itu dan dia akan mengungkap itu. Kalau di Amerika ada play bargain-nya (dan tuntutannya nanti diperingan)," jelas Hakim Agung Artidjo Alkotsar.
Untuk dapat disebut Justice Collaborator, seseorang harus memperoleh izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terkadang persepsi publik bisa beri interpretasi seperti itu, tapi yang bisa menentukan orang itu justice collaborator adalah LPSK," katanya.
Namun, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman adalah di ranah Jaksa, yang sebelumnya perlu memperoleh verifikasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh karena itu, seorang Justice Collaborator dianggap harus mendapatkan keringanan hukum karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
Alasan Bharada E Siap Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Sebagaimana diketahui, Bharada E siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap alasan di balik keputusan Bharada E tersebut.
"Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E)," terang Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (7/8/2022).
Deolipa menyebutkan bahwa Bharada E juga akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rencananya, pihak Bharada E akan mendatangi LPSK pada Senin (8/8/2022).
Demikian informasi tentang apa arti Justice Collaborator. Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu. Dalam kasus Brigadir J, Bharada E siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Simak Video 'Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir J':
(wia/gbr)