Mahfud soal Ferdy Sambo: Pengambilan CCTV Bisa Pelanggaran Pidana

Mahfud soal Ferdy Sambo: Pengambilan CCTV Bisa Pelanggaran Pidana

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 07 Agu 2022 11:57 WIB
Menko Polhukam
Mahfud Md (Iswahyudi /20detik)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri karena diduga melanggar kode etik terkait pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pengambilan CCTV di TKP bisa termasuk pelanggaran pidana.

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud lewat pesan singkat, Minggu (7/8/2022).

Mahfud lantas menjelaskan soal proses pengusutan etik dan pidana. Kedua jalur pengusutan tersebut bisa dilakukan secara bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.

Dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap sekitar 10 saksi dan beberapa bukti, Irjen Ferdy diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses," lanjutnya.

Dedi menyebut Irjen Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada kemarin sore. Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," jawab Dedi.

Simak Video 'Dugaan Ambil CCTV Buat Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads