Roy Suryo Ditahan, Pelapor: Hati Saya Langsung Bergetar

Roy Suryo Ditahan, Pelapor: Hati Saya Langsung Bergetar

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2022 16:31 WIB
Kevin Wu, pelapor Roy Suryo soal meme stupa Borobudur.
Kevin Wu, pelapor Roy Suryo soal meme stupa Borobudur. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama malam tadi. Roy Suryo ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Lantas bagaimana respons pelapor?

"Ketika Pak Endra Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya) menyampaikan berita bahwa Saudara RS ditahan, saya tidak langsung bergembira atas kabar itu. Tapi ketika beliau (Kombes Zulpan) mengatakan 'karena semua sama di mata hukum', hati saya langsung bergetar," kata Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Kevin mengatakan, yang awalnya membuat dia kecewa adalah Roy Suryo sempat tidak ditahan. Apalagi masyarakat begitu besar menaruh harapan keadilan hukum kepada Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba timbul lagi harapan dan kepercayaan yang begitu besar kepada institusi hukum di tanah air ini. Karena salah satu poin yang kami perjuangkan dalam kasus ini adalah 'menuntut kesamaan hukum bagi semua anggota masyarakat, tanpa kecuali'," ujarnya.

Kevin menyebut proses penahanan Roy Suryo bukan hanya membangkitkan semangat dan harapan umat Buddha. Tetapi juga indikasi keadilan di Indonesia berjalan semestinya. Lebih lanjut Kevin mengajak semua pihak senantiasa mengawal kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya percaya kejadian malam tadi (penahanan) bukan hanya membangkitkan semangat dan harapan bagi semua anggota Dharmapala Nusantara, namun juga tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

"Kami tahu ini bukanlah akhir dari perjuangan ini, boleh dikatakan ini barulah permulaan. Oleh karenanya, kami tetap mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas nantinya," imbuhnya.

Redaksi telah menghubungi tim kuasa hukum Roy Suryo untuk meminta tanggapan terkait penahanan tersebut, namun hingga berita ini dimuat, tim kuasa hukum belum memberikan jawaban.

Baca di halaman selanjutnya: Roy Suryo resmi ditahan polisi.

Simak Video: Kilas Balik Roy Suryo Hingga Ditahan karena Meme Stupa Borobudur

[Gambas:Video 20detik]



Roy Suryo Ditahan Polisi

Pada Jumat (6/8), Roy Suryo kembali diperiksa untuk ketiga kalinya oleh polisi. Setelah pemeriksaan, Roy Suryo akhirnya ditahan polisi.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan tadi siang, penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Zulpan menjelaskan alasan penahanan Roy Suryo merupakan subjektivitas penyidik, salah satunya karena Roy Suryo dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Zulpan.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 dan ponsel. Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 2
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads