Kasus Postingan Meme Stupa Berujung Roy Suryo Ditahan Polisi

Kasus Postingan Meme Stupa Berujung Roy Suryo Ditahan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2022 06:02 WIB
Eks Menpora Roy Suryo diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Roy Suryo turut memamerkan bukti cuitan Ferdinand Hutahaean.
Roy Suryo (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai kemarin.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan.


Akun Twitter Disita

Polisi menyita akun Twitter Roy Suryo. Akun itu yakni @KRMTRoySuryo2.

ADVERTISEMENT

"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," ucap Zulpan.

Roy SuryoFoto: Roy Suryo (Wildan Noviansah/detikcom)

Polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Selain itu, barang bukti yang disita adalah ponsel milik saksi.

"Kemudian handphone atau HP Saudara Roy Suryo juga disita. Kemudian handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan," tutur dia.

Zulpan menambahkan bahwa penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Dia menyebut barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.

"Tentunya penyitaan ini dimaksudkan karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Simak Video: Roy Suryo Ditahan, Khawatir Hilangkan Barang Bukti

[Gambas:Video 20detik]




Terancam 6 Tahun Penjara

Roy Suryo dijerat pasal berlapis. Pertama, Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," imbuh Zulpan.

Selanjutnya, Roy juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.


Momen Roy Suryo Dipindahkan ke Rutan

Kemarin, Roy Suryo dipindahkan ke Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Roy Suryo dipindahkan ke rutan pada Jumat (5/8) pukul 21.34 WIB. Dia mengenakan kemeja batik dan masker.

Momen Roy Suryo dimasukkan ke Rutan Polda Metro JayaFoto: Momen Roy Suryo dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya (Dok. Istimewa)

Alat penyangga leher pun masih dipakai Roy ketika memasuki rutan. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu hanya mengacungkan jempol ketika ditanya awak media. Roy Suryo kini bakal ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Roy Ditahan Imbas Ikut Acara Klub Mercy?

Kombes Endra Zulpan mengatakan penahanan Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur. Dia menyebut secara unsur hukum pun Roy Suryo memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

"Saya rasa itu penyidik yang lebih paham, tapi intinya yang bersangkutan ini dengan pasal yang disangkakan ada tiga itu berlapis. Ini penuhi unsur dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, dalam dua kali pemeriksaan tersangka, Roy Suryo tidak dilakukan penahanan. Saat itu penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

"Kemarin tidak ditahan karena pertimbangan penyidik, di antaranya dia sakit. Pertimbangan kemanusiaan," jelas Zulpan.

Namun Zulpan mengaku kehadiran Roy Suryo dalam kegiatan acara gathering Mercedes-Benz SL Club Indonesia turut menjadi perhatian penyidik.

"Kita melihat (Roy Suryo ikut acara klub Mercy) itu mungkin jadi salah satu pertanyaan penyidik, kenapa menyatakan sakit tapi bisa ikut klub mobil," terang Zulpan.

Halaman 2 dari 3
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads