Bupati Tangerang Sarankan Siswa ke Sekolah Naik Sepeda agar Sehat

Bupati Tangerang Sarankan Siswa ke Sekolah Naik Sepeda agar Sehat

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 15:55 WIB
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar
Ahmed Zaki (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau siswa yang ada di wilayahnya berangkat sekolah menggunakan sepeda. Sarannya ini menindaklanjuti adanya surat edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) terkait larangan siswa membawa sepeda motor.

"Bisa macam-macam. Daripada beli motor mahal mendingan beliin sepeda, sehat," kata Zaki kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, politikus Partai Golkar ini mengaku penyediaan bus sekolah bukan solusi atas larangan ini. Menurutnya, tidak semua jalan menuju sekolah dapat dilalui kendaraan bus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bus sekolah? Masalah itu ada jalan yang bisa dilewati oleh bus. Tapi lebih banyak juga jalan yang tak bisa dilewati oleh bus. Jadi lebih baik sepeda aja lebih sehat," ucapnya.

Ia mengaku SE itu ada karena banyak siswa yang belum memiliki SIM C sebagai lisensi berkendara. Atas SE ini nantinya penindakannya menjadi tanggung jawab polisi lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Ya kan secara aturan belum memiliki SIM C karena yang pasti SMP usianya di bawah 17 tahun kecuali ada SMP di atas 17 tahun kejar paket. Masalah lalu lintas kita bisa hanya memberikan larangan imbauan untuk penindakan lalu lintasnya kan ada aparat penegak hukum dari polisi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Disdik Kabupaten Tangerang menegaskan larangan bagi siswa-siswi membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Disdik Kabupaten Tangerang kini telah memerintahkan seluruh jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi para pelajarnya untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah, baik itu roda dua maupun roda empat.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan juga 'Permendikbud Tak Paksa Siswi di Sekolah Negeri untuk Berhijab':

[Gambas:Video 20detik]




Selain itu, Disdik Kabupaten Tangerang melarang sekolah untuk menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bagi para pelajar.

Sekolah juga berkewajiban memberikan pendidikan bagi siswanya yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat boleh berkendara. Dia menilai hal itu penting agar tercipta keselamatan dalam berlalu lintas.

"Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh surat izin mengemudi, karena umurnya hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," tutur Fahrudin seperti dilansir Antara.

Jika nantinya pihak sekolah ataupun dewan guru masih ditemukan membolehkan murid membawa kendaraan ke lingkungan sekolah, Disdik Kabupaten Tangerang akan memberikan teguran secara tegas.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads