Seorang guru agama berinisial AR (28) di Curug, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi gegara diduga mencabuli 3 siswanya. AR, yang berstatus sebagai guru honorer, kini sudah resmi dipecat.
"Sudah dicabut surat perjanjian kerjanya sebagai tenaga pengajar guru honorer," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tangerang Syaifullah saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Disdik Kabupaten Tangerang mengecam aksi yang dilakukan AR. Tindakan AR mencabuli 3 muridnya itu dinilai bejat dan memalukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Pemkab Tangerang dan Disdik sangat mengecam keras tindakan oknum guru honorer yang telah melalukan aksi bejat dan memalukan," ucap Syaifullah sebelumnya.
Awal Mula Kasus Pencabulan
Sebelumnya, kepala sekolah tempat AR mengajar, Nuraenun, mengatakan korban dan orang tua korban awalnya melaporkan adanya tindakan pelecehan seksual ke salah seorang guru. Laporan itu kemudian disampaikan ke Nuraenun.
"Kejadian persisnya saya nggak tahu tapi di hari itu 16 Juli melapor. Jadi saya ditelpon oleh guru ini ada kejadian pelecehan seksual di sekolah, saya kaget, saya menduga duga siapa ini. Karena nggak ada yang saya curigai," kata Nuraenun saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
Nuraenun kemudian bergegas menemui korban dan orang tua korban yang sudah berada di sekolah. Setelah itu pihak sekolah melapor kepada Babinkamtibmas.
Nuraenun menyampaikan semua pihak sepakat melaporkan aksi keji guru agama itu ke polisi. Pihak sekolah menyebut Nuraenun memberikan pendampingan dan memfasilitasi laporan tersebut.
"Akhirnya disepakati oleh semua untuk melaporkan pelaku tersebut ke Polres Tangsel dan sekolah memfasilitasi dan mendampingi. Guru yang mendapat laporan tadi dan saya mendampingi. Itu guru bahasa Inggris (menerima laporan) tapi bukan wali kelas," jelasnya.
Guru Cabul Jadi Tersangka
Polisi menetapkan AR (28) sebagai tersangka karena terbukti mencabuli tiga siswanya yang masih berusia 13-14 tahun dan duduk di bangku SMP. AR berprofesi sebagai guru agama.
"Pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka satu orang inisial AR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7).
Pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku. Polisi juga mendalami dugaan ada korban lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak video 'Bejat! Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangsel':