Pengacara: Istri Ferdy Sambo Langsung Down Setiap Diperiksa Penyidik

Pengacara: Istri Ferdy Sambo Langsung Down Setiap Diperiksa Penyidik

Rizky Adha M - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 15:04 WIB
Konferensi pers pengacara istri Irjen Ferdy Sambo. (Rizky/detikcom)
Konferensi pers pengacara istri Irjen Ferdy Sambo (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, PC, disebut selalu turun setiap setelah menjalani pemeriksaan. Pengacara PC, Arman Hanis, berharap pemeriksaan kliennya tak dilakukan berkali-kali.

"Ini sudah tiga kali pemeriksaan yang sudah dialami klien kami. Setiap pemeriksaan itu saya melihat sendiri selalu langsung down, selalu turun kondisinya," kata Arman Hanis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Arman tidak menjelaskan secara detail mengenai kondisi PC. Namun, kata Arman, PC selalu drop setelah menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bisa menjelaskan kondisinya secara detail karena itu psikolog klinis yang bisa menjelaskan. Tetapi saya melihat sendiri kondisinya turun setiap pemeriksaan," ujar Arman.

Arman menyampaikan permohonan kepada penyidik agar pemeriksaan PC direkam. Dia berbicara mengenai kondisi korban kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

"Maka kami akan bermohon kepada penyidik, apabila dilakukan pemeriksaan klien kami, kami minta direkam agar pemeriksaannya tidak berulang. Karena korban kekerasan seksual ini sangat down apabila harus mengulang kejadian yang dialaminya," imbuh Arman.

Istri Ferdy Sambo 3 Kali Diperiksa Penyidik

Pengacara PC lainnya, Sarmauli Simangunsong, menyebut kliennya sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo) adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli Simangunsong.

Sarmauli kemudian menyoroti kasus ini dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Sarmauli, keterangan PC sebagai saksi dan korban serta adanya alat bukti yang mendukung, maka seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus ini.

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka," katanya.

Sarmauli menyebut kasus ini fokus pentingnya adalah perlindungan korban. Sebab, keterangan korban, yakni PC, dalam kasus ini adalah alat bukti yang sah.

"Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang," katanya.

Simak Video 'Ferdy Sambo Mohon Doa Agar Istrinya Segera Pulih dari Trauma':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads