Pengacara: Istri Irjen Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Penyidik

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 14:47 WIB
Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, PC (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara PC, Sarmauli Simangunsong, menyebut kliennya sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo) adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli Simangunsong saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

Sarmauli kemudian menyoroti kasus ini dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Sarmauli, keterangan PC sebagai saksi dan korban dan adanya alat bukti yang mendukung, maka seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus ini.

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka," katanya.

Sarmauli menyebut kasus ini fokus pentingnya adalah perlindungan korban. Sebab, keterangan korban, yakni PC, dalam kasus ini adalah alat bukti yang sah.

"Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang," katanya.

"Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya," imbuhnya.

Simak Video 'Irjen Ferdy Sambo Akui Diperiksa 4 Kali Kasus Polisi Tembak Polisi':






(zap/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork