Polda Metro: Tidak Ada Pidana Terkait Beras Bansos Rusak yang Dikubur

Polda Metro: Tidak Ada Pidana Terkait Beras Bansos Rusak yang Dikubur

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 14:04 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penyelidikan terkait temuan beras bantuan presiden yang dikubur di Depok, Jawa Barat. Dari penyelidikan polisi sejauh ini belum ditemukan unsur pidana terkait temuan beras bansos yang dikubur itu.

"Hasil pemeriksaan penyidik sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak dan sudah dilakukan penggantian kepada Kemensos," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Zulpan mengatakan ada 3,4 ton beras bansos yang dikubur oleh JNE selaku transporter. Ia menambahkan, 'penguburan' berasa bansos tersebut sudah sesuai prosedur pemusnahan barang rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa ditanam, ini merupakan mekanisme JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak," katanya.

"Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus ini. Di antaranya dari pihak Kemensos, Bulog, JNE, dan PT DNR selaku vendor pemenang tender dalam pendistribusian bansos.

Penjelasan JNE soal Beras Dikubur di Depok

Pihak JNE sebelumnya telah menjelaskan terkait beras bansos dikubur di Depok melalui kuasa hukum Anthony Djono. Ia menyebut, pihak JNE telah melakukan ganti rugi sehingga beras yang dikubur tersebut sudah menjadi milik JNE.

"Beras yang hari ini Saudara lihat dikubur itu bukan beras bansos, itu adalah beras milik JNE. Kenapa dikubur? Karena beras itu sudah rusak," kata Anthony, Rabu (3/8).

Pengecekan lahan yang menjadi lokasi beras bansos dikubur juga melibatkan beberapa pihak seperti Kemensos RI dan Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya. Proses pengecekan lahan juga dilakukan seorang warga bernama Rudi Samin selaku pemilik lahan.

Dalam keterangan yang diberikan, Anthony menjelaskan alasan JNE mengubur beras bantuan bansos tersebut. Beras tersebut disebut sudah rusak dan tidak layak konsumsi sehingga harus dimusnahkan.

"Setelah beras dari gudang Bulog diambil, dalam perjalanan ada yang kena hujan. Sehingga itu biasalah basah, ada berjamur, itu sudah tidak layak konsumsi," katanya.

Ia menambahkan, beras tersebut tidak mungkin disalurkan kepada masyarakat karena kondisinya tidak layak.

"Tidak mungkin beras rusak kita salurkan kepada masyarakat. Tidak mungkin beras rusak kita kasih kepada penerima manfaat," tambah Anthony.

Menurut Anthony, penggantian beras rusak yang dilakukan sudah menjadi bagian dari tanggung jawab pihak JNE sebagai transporter. Ia menambahkan, sampai hari ini tidak ada satupun penerima manfaat yang komplain mengenai hal tersebut.

"Transporter kami bertanggung jawab, kita ganti semua beras yang rusak. Ada nggak penerima manfaat yang komplain? Sampai hari ini tidak ada. Kita sudah ganti semua. Jadi tidak ada kerugian sedikit pun," ujarnya.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads