Temuan beras bansos membusuk yang dikubur di tanah lapang di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, berbuntut panjang. Polisi kini membuka penyelidikan terkait temuan beras bansos dikubur tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kemensos, Bulog, dan JNE pada Rabu (3/8) turun ke lokasi beras bansos yang dikubur. Polisi menyatakan masih mendalami soal temuan beras yang dikubur itu apakah karena rusak atau adanya upaya penimbunan.
"Permasalahannya adalah, itu adalah beras penimbunan atau beras rusak dan lain sebagainya, itu kami masih melakukan proses penyelidikan. Jadi saya belum bisa menyampaikan beras itu beras apa. Nanti mungkin update hasil penyelidikan akan kami sampaikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan di lokasi, Rabu (3/8/2022).
Pihak JNE selaku transporter yang menguburkan beras tersebut menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris mengambil ancang-ancang mensomasi pihak-pihak yang dianggapnya telah memfitnah JNE.
Hotman Paris Ancang-ancang Somasi Pihak yang Memfitnah JNE
Hotman Paris akan menggelar jumpa pers terkait beras--yang diklaim sudah menjadi milik JNE--yang dikubur di Depok. Konferensi pers tersebut akan digelar di Jetski Cafe, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8) siang ini.
Dalam undangan konferensi pers yang diterima detikcom, Hotman Paris menyampaikan pihaknya akan menjelaskan sejumlah hal terkait beras bansos yang dikubur JNE di Depok.
"(Akan menyampaikan) hak jawab JNE atas pemberitaan tuduhan penimbunan beras berupa barang paket bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) yang dikubur/ditimbun di kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok," ujar Hotman Paris dalam undangan konferensi pers yang diterima detikcom, Rabu (3/8).
Selain itu, Hotman Paris akan menyampaikan somasi kepada pihak-pihak yang dianggap telah memfitnah JNE selaku kliennya.
"Somasi terbuka terhadap pihak-pihak yang melakukan fitnah," ucapnya.
JNE Klaim Tak Ada yang Dirugikan
Pengacara JNE, Anthony Djono, mengatakan beras yang dikubur adalah milik JNE. Beras tersebut menjadi hak milik JNE setelah JNE mengganti beras rusak itu ke pemerintah.
Anthony juga menjelaskan JNE selaku transporter mengambil beras tersebut dari gudang Bulog, di Pulogadung, Jakarta Timur. Beras tersebut tak disalurkan ke masyarakat penerima manfaat karena kondisinya rusak.
"Setelah beras dari gudang Bulog diambil, dalam perjalanan ada yang kena hujan sehingga itu biasalah basah, ada berjamur, itu sudah tidak layak konsumsi. Tidak mungkin beras rusak kita salurkan kepada masyarakat," ucap Anthony di lokasi, Rabu (3/8).
Oleh sebab itu, beras yang rusak itu lantas diganti dengan beras baru oleh JNE untuk kemudian disalurkan ke masyarakat. Ia mengaku tidak ada masyarakat penerima manfaat yang komplain lantaran beras rusak itu dikubur.
"Transporter kami bertanggung jawab, kita ganti semua beras yang rusak. Ada nggak penerima manfaat yang komplain? Sampai hari ini tidak ada. Kita sudah ganti semua. Jadi tidak ada kerugian sedikit pun," tuturnya.