KPK Cecar Mardani Maming soal Pengajuan dan Pengalihan IUP OP Tanah Bumbu

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 16:47 WIB
Mardani Maming (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK mencecar eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM) soal pengajuan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP). Tak hanya itu, dia juga dikonfirmasi soal pengalihan IUP OP di Tanah Bumbu.

"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan perusahaan yang mengajukan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dan termasuk soal pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Tak hanya itu, Ali menyebut penyidik KPK juga mencecar soal landasan hukum Mardani Maming saat dirinya menyetujui peralihan IUP OP di Tanah Bumbu.

"Selain itu didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan Tersangka MM untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK memeriksa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM). Ini merupakan pemeriksaan perdana Mardani Maming sebagai tersangka.

"Benar, hari ini (Rabu, 3/8) MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Pantauan detikcom, Rabu (3/8), di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Mardani Maming tiba pada pukul 09.35 WIB. Sejumlah anggota tim kuasa hukumnya juga berada di lobi gedung KPK.

"Saat ini Tersangka sudah berada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik segera melakukan pemeriksaan," jelas Ali.

Namun Ali belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang akan dijalani Maming hari ini. Dia memastikan hasil pemeriksaan bakal disampaikan secepatnya.

"Perkembangan materi riksa (pemeriksaan) akan disampaikan," ungkapnya.

Baca selengkapnya halaman selanjutnya.

Simak Video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':






(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork