Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Hari Ini

Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Hari Ini

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 11:31 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin tambang (M Hanafi A/detikcom)
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin tambang. (M Hanafi A/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan pemeriksaan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM). Ini merupakan pemeriksaan perdana Mardani Maming sebagai tersangka.

"Benar, hari ini (Rabu, 3/8) MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Pantauan detikcom, Rabu (3/8), di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Mardani Maming terlihat tiba pada pukul 09.35 WIB. Sejumlah anggota tim kuasa hukumnya juga tampak berada di lobi gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Tersangka sudah berada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik segera melakukan pemeriksaan," jelas Ali.

Namun Ali belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang akan dijalani Maming hari ini. Dia memastikan hasil pemeriksaan bakal disampaikan secepatnya.

ADVERTISEMENT

"Perkembangan materi riksa (pemeriksaan) akan disampaikan," ungkapnya.

Adapun dalam perkara ini, KPK menduga Mardani Maming menerima suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Perkara tersebut diduga terjadi saat politikus PDIP itu menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Berdasarkan penemuan KPK, Mardani Maming diduga melimpahkan IUP batu bara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT BCN. Hal ini bertentangan dengan hukum lantaran saat itu Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

"Penyelidik juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan MM selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tutur Ali.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Maming mendirikan berbagai perusahaan yang difasilitasi dan didanai oleh PT PCN. Proses itu berlangsung setelah PT PCN beroperasi di bisnis batu bara.

KPK menduga Maming juga melibatkan kerabat dekatnya dalam sejumlah perusahaan yang dimaksud dengan format 'underlying'. Ali menyebut hal itu bertujuan agar memayungi aliran dana PT PCN ke perusahaan Maming dengan perkiraan senilai Rp 104,3 miliar.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM, yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp 104,3 miliar," kata Ali.

Simak video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads