Kejagung Buka Kemungkinan Sidang In Absentia untuk Surya Darmadi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 09:56 WIB
Kejagung (dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan skenario persidangan in absentia untuk Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Bos PT Duta Palma itu diketahui saat ini masih menjadi buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan persidangan in absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa ini akan dilakukan bila Surya Darmadi tak bisa dipulangkan ke Tanah Air. Hal itu juga dilakukan mengingat penyidik memiliki batasan waktu untuk proses penyidikan.

"Kalau seandainya, nanti kita lihat kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan, ada SOP (standard operating procedure) kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya ya nanti kita absentia," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip, Rabu (3/8/2022).

Kendati demikian, kata Febrie, persidangan secara in absentia ini tidak akan menghalangi upaya Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia. Justru, kata Febrie, keputusan yang berkekuatan hukum tetap dapat memperkuat Kejaksaan untuk melakukan ekstradisi terhadap Surya Darmadi.

"In absentia kan tidak menghilangkan nanti untuk bisa memulangkan dia (Surya Darmadi), malah itu sudah punya keputusan, kekuatan hukum yang tetap malah lebih kuat, untuk bisa minta dia diekstradisi," kata Febrie.

Lebih lanjut, Febrie menyebut persidangan in absentia juga tidak akan menghalangi penyidik dalam upaya pemulihan aset di kasus yang merugikan negara Rp 78 triliun itu. Dengan atau tanpa Surya Darmadi, ucap Febrie, penyidik akan tetap merampas aset-aset yang berkaitan dengan kasus ini.

"Tetap (pemulihan aset), malah kita sudah in absentia malah dia (Surya Darmadi) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia, tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," ujarnya.

Simak video 'Di Kasus Korupsi Lahan Duta Palma, Negara Rugi Rp 78 Triliun!':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork