4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

Khairul Maarif - detikNews
Selasa, 02 Agu 2022 16:48 WIB
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang dituntut dua tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Oktaviandi dari Kejari Kota Tangerang. (Khairul Maarif/detikcom)
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Oktaviandi dari Kejari Kota Tangerang. (Khairul Maarif/detikcom)
Tangerang -

Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Oktaviandi dari Kejari Kota Tangerang.

"Menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun kepada para terdakwa," ucap Oktaviandi dalam sidang, Selasa (2/8/2022).

Keempat terdakwa ialah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Okta mengungkapkan beberapa hal yang meringankan para terdakwa. Ia menyebut hal yang meringankan bagi Butarbutar, Suparto, dan Rumanto adalah usia lanjut dan mereka mengakui perbuatannya.

"Butarbutar, Suparto, dan Rumanto, yang meringankan karena berusia lanjut dan mengakui perbuatannya. Yoga hal-hal yang meringankan masih muda masa depan cukup baik. Terkdakwa berterus terang dalam keterangannya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Tanggapan Pihak Terdakwa

Pengacara para terdakwa, Herman Simarmata, menyatakan optimistis kliennya tidak dihukum penjara lebih dari 2 tahun. Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

"Menerima aja tuntutan tapi tanggal 23 (Agustus) kita lakukan pembelaan untuk masing-masing terdakwa. Kalau dokumen mungkin sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga daripada 49 orang tersebut," kata Herman usai sidang tuntutan.

Menurutnya, pernyataan soal kliennya melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kebakaran Lapas Tangerang merupakan hak jaksa. Dia mengatakan pihaknya akan mempersiapkan data-data dan fakta-fakta untuk membela kliennya.

"Ya pembelaannya satu-satu orang. Kita lihat bahwa tuntutannya ada 3 orang dan 1 orang nanti kita lihat," ujarnya.

Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Sebelumnya, empat mantan petugas Lapas Kelas I-A Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia. Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 orang narapidana atau napi.

Keempat terdakwa tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar. Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.

"Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Kobaran Api di Portugal Meluas Akibat Dilanda Gelombang Panas

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui kebakaran di Lapas Kelas I-A Tangerang terjadi pada 8 September 2021 pagi. Kebakaran bermula di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.

Kala itu di Blok C terdapat 122 napi kasus narkoba. Sebanyak 40 narapidana tewas di lapas; satu narapidana tewas di ambulans; dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Luka bakar menjadi penyebab utama napi yang tewas di RSUD. Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.

Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba. Di antara mereka yang tewas, ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads