KPK tengah memburu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, yang diduga kabur ke Papua Nugini. Ricky Ham merupakan tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi di sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
KPK lalu membuat surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham. Dalam dokumen yang diterima detikcom, Selasa (2/8/2022), surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022.
"Untuk ditangkap dan diserahkan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Telp (021)-25578300," tulis KPK pada surat DPO.
KPK juga memberikan keterangan soal data pribadi Bupati Mamberamo Tengah. Tertulis, Ricky lahir di Bokondini, 14 Juni 1973. Dia bertempat tinggal di Moga, Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
KPK juga menyampaikan ciri fisik sang buron, di antaranya tinggi kurang-lebih 160 cm. Kemudian memiliki bobot tubuh sekitar 80 kg. Ricky tertulis berperawakan gemuk dengan warna kulit cokelat tua.
KPK juga menyertakan penjelasan soal alasan Bupati Mamberamo Tengah menjadi DPO KPK, yakni karena diduga pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dandim Jayawijaya Diduga Bantu Ricky Kabur
Adapun dalam perkara ini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang merupakan tersangka KPK, saat ini masih menjadi buron. Pelarian Ricky itu diduga dibantu sejumlah pihak, termasuk oknum dari TNI.
Simak juga video 'Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/dhn)