Pelapor Kecewa Roy Suryo Tak Ditahan

Pelapor Kecewa Roy Suryo Tak Ditahan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 16:43 WIB
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Roy Suryo (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dalam kasus penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, sebagai pelapor merasa kecewa hingga menyinggung isu penistaan agama lain. Kevin menyayangkan polisi tidak memperlakukan Roy Suryo seperti kepada tersangka kasus-kasus penistaan agama serupa.

"Beberapa umat anggota kami tentu merasa kecewa. Merasa ada bentuk ketidaksamaan dalam perlakuan kasus yang sama misalnya kita sudah prosedurnya, sudah punya contoh dimana kasus penistaan agama lain itu kan sifatnya dari pihak kepolisian lebih tegas menindak tersangkanya," kata Kevin saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kevin lantas membandingkan kasus Roy Suryo dengan kasus Holywings terkait promosi minuman keras 'Muhammad' dan 'Maria'. Selain itu, dia menyinggung kasus Ferdinan Hutahaean terkait pernyataan 'Allahmu Lemah'.

"Yang baru baru ini kan kasus Holywings misalkan dan kasus Ferdinan Huatahean. Iya dalam kasus penistaan agama lainnya itu kan sikap polisi kan lebih tegas terhadap para tersangka," kata dia

ADVERTISEMENT

"Dalam kasus yang kita saksikan bersama, beberapa kasus terakhir itu kan tersangka langsung ditahan. Ini yang mungkin dirasa saya rasa sebagai manusia beberapa anggota atau umat Buddha merasa kecewalah terkait hal itu," imbuhnya.

Kendati demikian, Kevin mengapresiasi pihak kepolisian yang dalam hal ini sudah menyampaikan progres terkait status tersangka Roy Suryo.

"Sampai sejauh kami tetap mengapresiasi dari pihak penyidik Polda, bahwa kasus ini ditanggapi dan telah ada progres. Kita memahami bahwa bentuk penahanan ini sepenuhnya kewenangan pihak kepolisian," tuturnya.


Simak di halaman selanjutnya: alasan polisi tak tahan Roy Suryo.

Saksikan Video 'Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo: Dia Kooperatif':

[Gambas:Video 20detik]



Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Polisi tak menahan Roy Suryo seusai pemeriksaan tersangka kasus meme stupa Borobudur. Polisi mengungkapkan Roy Suryo tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Penyidik tidak menahan Roy Suryo karena dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan kabur, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Iya (karena tiga hal tersebut). Kemudian, atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Kendati demikian, Zulpan menjelaskan kasus tersebut masih berjalan dan berkas kasus masih dilengkapi. Segera setelah berkas lengkap, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kasus ini tetap berjalan dan berproses karena ini sudah naik sidik dan juga penetapan tersangka, tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini, dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Secepat mungkin, kalau sudah lengkap, tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (22/7).

Selain dijerat dengan UU ITE, mantan Menpora itu dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ucap Zulpan.

Selengkapnya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads