Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan laporan klienya terhadap 3 akun penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur belum disetop. Terbaru, Roy Suryo telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) laporannya itu.
"Saat ini laporan kita tetap berjalan, tidak ada yang dihentikan dan saya juga tadi baru menerima SP2HP terhadap laporan yang saya buat dari Polda Metro Jaya," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo berstatus sebagai pelapor dan terlapor. Posisinya sebagai terlapor kini telah dinaikkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sebelumnya telah menjelaskan laporan Roy Suryo sebagai pelapor tidak ditemukan unsur pidana. Namun, Pitra mengaku dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa saksi ahli dalam laporan kliennya tersebut.
"Saat ini penyidik perkembangannya sedang akan mau memeriksa ahli baik dari ahli pidana, ahli ITE, dan ahli lainnya," ucap Pitra.
"Jadi karena memang laporan saya tetap berjalan saya mengapresiasi Polda Metro Jaya dan mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda serta penyidik yang sangat serius sekali menindaklanjuti laporan yang telah kita buat selaku kuasa hukum dari Pak Roy Suryo," tambahnya.
Pitra mengatakan pemeriksaan Roy Suryo hingga malam ini masih berlangsung. Dia menyebut ada puluhan pertanyaan yang telah ditanyakan penyidik sejak pukul 13.00 WIB siang tadi.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi kami selaku tim penasehat hukum dan keluarga ya memohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar ini berjalan dengan baik dan kondusif dan cepat selesai," ujar Pitra.
Laporan Roy Suryo ke 3 Akun Tak Ada Unsur Pidana
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo juga diketahui melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya adalah penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah mengatakan, dari hasil gelar perkara, hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana, yakni laporan di mana Roy Suryo adalah terlapornya.
"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Begini Kondisi Roy Suryo Usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam':
Sementara itu, laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
"Laporannya tidak memenuhi unsur pidana," jelas Zulpan saat ditanya terkait laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial.
Seperti diketahui, Roy Suryo sebelumnya melaporkan tiga akun media sosial yang menurutnya adalah penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo buru-buru melaporkan ketiga akun tersebut setelah unggahan ulang postingan yang sama di akunnya @KMTRoySuryo2 menuai kritik.
Roy Suryo telah meminta maaf dan kemudian menghapus postingannya. Roy Suryo beralasan ikut memposting ulang meme stupa Candi Borobudur adalah sebagai bentuk kritik atas kenaikan tarif ke Candi Borobudur dan tak ada niat melecehkan umat Buddha.